Denny Indrayana Kritik UU Kementerian Negara: Cek Kosong yang Membuka Peluang Korupsi

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 19:26 WIB
Denny Indrayana Kritik UU Kementerian Negara: Cek Kosong yang Membuka Peluang Korupsi

Advokat dan pengamat hukum tata negara Denny Indrayana kembali melontarkan kritik tajam kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Prabowo, ia menyoroti dua persoalan yang saling berkaitan: pelanggaran konstitusi dan praktik korupsi, dengan fokus utama pada Undang-Undang Kementerian Negara.

Denny menegaskan bahwa prinsip dasar berkonstitusi seharusnya membatasi kekuasaan, bukan justru memberinya ruang tanpa batas. "Konstitusionalisme adalah prinsip dasar berkonstitusi, di mana kekuasaan dibatasi (limitation of power), sehingga mencegah dan membunuh praktik korupsi," tulisnya melalui akun X, Rabu (19/8/2026). Ia menambahkan bahwa pelanggaran konstitusi menjadi "cikal-bakal, dan pupuk utama bagi tumbuhnya perilaku koruptif."

Berawal dari Putusan MK Nomor 90

Menurut Denny, akar persoalan sudah muncul sebelum Prabowo dilantik. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang membuka jalan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Putusan itu, tulis Denny, secara luas dipahami sebagai pelanggaran etika berat dan melahirkan sosok cawapres yang ia sebut sebagai "anak haram konstitusi."

Dari proses pencalonan yang bermasalah itulah, kata Denny, pelanggaran konstitusi terus "beranak pinak", termasuk merambah ke ranah legislasi, khususnya perubahan Undang-Undang Kementerian Negara.

UU Kementerian Negara Disahkan Jelang Pelantikan

Denny mencatat bahwa hanya lima hari sebelum Prabowo dilantik, tepatnya 15 Oktober 2024, pemerintah mengundangkan UU Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Perubahan tersebut, menurutnya, menghapus batasan jumlah kementerian yang boleh dibentuk presiden.

"Presiden mendapatkan 'cek kosong' untuk membentuk kementerian apapun saja," tulis Denny.

Ia menilai, dari titik itulah masalah mulai timbul. Koalisi pendukung pemerintahan, menurutnya, dibentuk bukan atas dasar kompetensi dan meritokrasi, melainkan "transaksi kursi", yang pada akhirnya melahirkan kabinet dengan lebih dari 100 menteri dan wakil menteri yang ia nilai "cenderung kolutif dan koruptif."

Dianggap Bertentangan dengan Pasal 17 UUD 1945

Denny secara spesifik membedah pasal-pasal dalam UU Kementerian Negara yang menurutnya bertentangan dengan konstitusi. Ia merujuk Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 yang berbunyi, "Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang." Menurutnya, pasal ini jelas dimaksudkan sebagai bentuk kontrol dan pembatasan kekuasaan presiden.

"Hak prerogatif presiden adalah untuk menunjuk personalnya, tetapi tidak untuk mendesain institusionalnya," tegas Denny.

Ia juga menyoroti perubahan pada Pasal 15, yang semula membatasi jumlah kementerian maksimal 34, kini diubah menjadi jumlah kementerian yang "ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden." Bagi Denny, rumusan ini tidak memiliki parameter yang jelas dan berpotensi disalahgunakan.

"Disinilah abuse of power-nya, disinilah pelanggaran Pasal 17 ayat (4) yang jelas-jelas berprinsip pada pembatasan (limitation of power) bukan kebebasan tanpa batas (unlimited power)," ujarnya.

Tak hanya itu, Denny juga mengkritik Pasal 6A yang memungkinkan pembentukan kementerian tersendiri berdasarkan "suburusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan." Menurutnya, rumusan ini semakin memperlebar celah pembentukan kementerian tanpa kontrol yang memadai.

"Bayangkan, batasan atas ruang lingkup urusan pemerintahan saja sulit dibatasi, apalagi suburusan pemerintahan," pungkas Denny.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags