Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati untuk Sepupu Bashar al-Assad

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:55 WIB
Pengadilan Suriah Jatuhkan Hukuman Mati untuk Sepupu Bashar al-Assad

Pengadilan pidana di Damaskus menjatuhkan hukuman mati kepada Wasim al-Assad, sepupu dari mantan presiden Suriah, Bashar al-Assad. Wasim dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk keterlibatannya dalam pembunuhan dan penyiksaan warga sipil di provinsi Homs, Suriah tengah.

Selain itu, pengadilan juga menyatakan Wasim bersalah atas kejahatan terhadap warga sipil di Ghouta Timur, daerah di luar Damaskus yang menjadi saksi pertempuran sengit dan pengepungan oleh pasukan pemerintah selama perang saudara. Putusan ini menandai langkah peradilan terbaru yang menargetkan individu yang dituduh melakukan pelanggaran terhadap warga sipil selama konflik.

Sebelumnya, pada Selasa (11/8), pengadilan Suriah juga menjatuhkan hukuman mati secara in absentia kepada Bashar al-Assad. Mantan presiden yang melarikan diri ke Moskow, Rusia, pada Desember 2024 itu dinyatakan bersalah atas dakwaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Ini merupakan putusan pertama di bawah otoritas baru yang tahun ini mulai mengadili tokoh-tokoh dari pemerintahan sebelumnya, baik secara langsung maupun in absentia.

Dalam perkembangan terpisah, pengadilan juga menjatuhkan hukuman mati kepada Maher al-Assad, saudara laki-laki Bashar, setelah terbukti bersalah atas pembunuhan berencana, penyiksaan, dan penghasutan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.