Pramono: ASN Pelayanan Publik Dilarang WFH saat Demo Mahasiswa

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:42 WIB
Pramono: ASN Pelayanan Publik Dilarang WFH saat Demo Mahasiswa

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus bekerja di lapangan, meskipun pemerintah provinsi memberlakukan fleksibilitas kerja atau work from home (WFH) pada Selasa (18/8).

Kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan ASN tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat. Namun, Pramono menegaskan kebijakan itu tidak berlaku bagi ASN yang pekerjaannya berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

“Di DKI Jakarta, saya juga meminta bagi yang berhubungan dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh Work From Home atau Work From Everywhere,” kata Pramono usai menghadiri pelantikan pengurus Forum Ulama Habaib di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Selasa (18/8).

Menurut Pramono, ASN yang bertugas melayani masyarakat harus tetap berada di lapangan agar dapat berinteraksi secara langsung dengan warga yang membutuhkan pelayanan.

“Karena mereka harus ada di lapangan, mereka harus berinteraksi secara langsung dengan masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Pelaksanaan WFH bagi ASN dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi pelajar di Jakarta berbarengan dengan rencana demo mahasiswa di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Selasa (18/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Ketika ditanya apakah kebijakan itu merupakan antisipasi dari aksi demonstrasi, Pramono memilih tidak berspekulasi.

“Yang penting apa yang menjadi arahan kita jalankan, saya enggak mau mikir ke sana,” kata Pramono.

WFH dan PJJ di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN serta PJJ bagi siswa pada Selasa (18/8). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 87/SE/2026. Aturan itu menindaklanjuti arahan Menteri Sekretaris Negara serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel dalam rangka merayakan dan memaknai kemerdekaan.

Sementara itu, satuan pendidikan negeri maupun swasta di Jakarta diperbolehkan melaksanakan PJJ pada Selasa (18/8). Dalam surat edaran tersebut, meski terdapat fleksibilitas kerja dan PJJ, para atasan langsung dan kepala satuan pendidikan diminta memastikan layanan kepada masyarakat, capaian kinerja, serta pelaksanaan tugas dan fungsi tetap berjalan secara optimal, efisien, dan efektif.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags