Amerika Serikat dan Iran telah menyetujui perpanjangan gencatan senjata selama 60 hari, yang dimediasi oleh Pakistan. Kesepakatan ini diambil menjelang berakhirnya tenggat waktu saat ini pada 17 Agustus, menurut sumber pemerintah.
Seorang sumber yang dekat dengan proses mediasi mengatakan kepada Anadolu pada Rabu (12/8/2026) bahwa kedua belah pihak telah menyampaikan persetujuan mereka kepada penengah untuk memperpanjang tenggat waktu tersebut. Namun, mereka masih saling bertukar pesan untuk menentukan durasi perpanjangan yang lebih pasti.
Gencatan senjata ini pertama kali disepakati pada bulan April melalui mediasi Pakistan, yang kemudian diikuti dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 17 Agustus. Nota tersebut menjadi dasar dimulainya negosiasi menuju kesepakatan akhir antara kedua negara.
Namun, pembicaraan sempat menemui kebuntuan akibat perbedaan pandangan mengenai jaminan keamanan dan kebebasan navigasi di Selat Hormuz, jalur pelayaran yang sangat strategis bagi pasokan energi dan perdagangan global.
Ketegangan antara kedua negara sempat memuncak pada periode 8-24 Juli, ketika AS dan Iran saling melancarkan serangan militer. Washington menyerang target-target di dalam wilayah Iran, sementara Teheran membalas dengan menyerang fasilitas dan peralatan militer AS di sejumlah negara Arab, termasuk Yordania, Bahrain, dan Kuwait.
Artikel Terkait
Pakistan Kecam Serangan Houthi yang Tewaskan Tiga Warga Negaranya di Laut Merah
Parlemen Iran Sahkan RUU Larang Kapal AS dan Israel Melintasi Selat Hormuz
Jenderal Top AS Diam-diam Cari Jalan Hentikan Perang dengan Iran
AS Gelontorkan Rp53,7 Triliun untuk Proyek Mineral Kritis dan Baterai