Kejaksaan Agung melalui tim penyidik khusus atau Tim Sembilan terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, penyidik memeriksa empat orang saksi dan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.
Empat saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yaitu ES, R, RMA, dan JS. Sementara itu, dua tersangka yang turut diperiksa adalah Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. "Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujarnya.
Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. "Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa