Kejagung Periksa Empat Saksi dan Dua Tersangka dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:20 WIB
Kejagung Periksa Empat Saksi dan Dua Tersangka dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus

Kejaksaan Agung melalui tim penyidik khusus atau Tim Sembilan terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Rabu, 12 Agustus 2026, penyidik memeriksa empat orang saksi dan dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

Empat saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, yaitu ES, R, RMA, dan JS. Sementara itu, dua tersangka yang turut diperiksa adalah Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. "Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana," ujarnya.

Anang menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. "Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags