Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Keluarga Beri Izin Penuh

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:18 WIB
Polisi Ekshumasi Jenazah Sutrimo, Keluarga Beri Izin Penuh

Keluarga Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, akhirnya memberikan izin resmi kepada polisi untuk melakukan ekshumasi terhadap jenazah yang diduga meninggal secara tidak wajar. Proses penggalian makam ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan yang melibatkan Polda Metro Jaya dan Polres Banyumas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan, keluarga telah memberikan restu penuh untuk pelaksanaan ekshumasi. "Jadi, pada saat ini, kami sampaikan keluarga almarhum sudah memberikan izin, memberikan restu secara resmi untuk dilakukan ekshumasi," ujarnya di lokasi pemakaman, Rabu (12/8).

Ekshumasi ini bertujuan untuk mengetahui penyebab pasti kematian Sutrimo. Pemeriksaan jenazah akan dilakukan oleh tim gabungan dokter forensik. "Pemeriksaan jenazah untuk mengetahui riwayat medis maupun apa yang akan kita harapkan di dalam penemuan ini oleh tim gabungan dokter forensik," jelas Budi.

Menurut Budi, langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. "Pelaksanaan hari ini, ini merupakan proses dari penyidikan," tegasnya.

Proses ekshumasi melibatkan sejumlah institusi Polri lintas wilayah, mulai dari Polda Jawa Tengah, Polresta Banyumas, Polda Metro Jaya, hingga Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain itu, tim gabungan dokter forensik dari Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI) Jaya, PDFMI Jawa Tengah, dan PDFMI Jawa Timur turut dilibatkan.

Sementara itu, Karodokpol Pusdokkes Polri Brigjen Pol dr Sumy Hastry Purwanti menambahkan, pemeriksaan tidak hanya melibatkan ahli forensik, tetapi juga ahli DNA, toksikologi, dan histopatologi anatomi. "Kita bekerja dengan menyeluruh, komprehensif, dan hasilnya juga berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium nanti yang kita dapatkan. Mohon doanya sehingga kita bisa membuat jelas apakah cara dan sebab kematiannya natural atau unnatural seperti itu," kata Hastry.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags