Menhut Luncurkan Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak untuk Percepatan Restorasi Hutan

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:20 WIB
Menhut Luncurkan Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak untuk Percepatan Restorasi Hutan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni meluncurkan Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak dalam rangka Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan hutan dan ekosistem yang rusak di berbagai wilayah Indonesia.

Peluncuran dilakukan dalam acara puncak HKAN 2026 di Taman Wisata Alam (TWA) Muara Angke, Jakarta, Senin (10/8/2026). Dalam sambutannya, Raja Juli menegaskan bahwa kondisi ekosistem saat ini menuntut pendekatan yang lebih serius dan tidak bisa lagi mengandalkan pola penanganan yang sama seperti sebelumnya.

“Hari ini saya launching Gerakan Pemulihan Ekosistem Serentak Dalam Rangka Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2026,” kata Menhut.

Mengusung tema “Kerja Bersama Merawat Alam”, gerakan ini diharapkan menjadi momentum bagi semua pihak untuk bergerak bersama dalam memulihkan ekosistem yang terdegradasi. Menhut menekankan bahwa restorasi ekosistem bukan sekadar wacana, melainkan aksi nyata yang harus dilakukan secara kolektif.

“Saya kira momentum itu menjadi tepat dengan tema yang tadi ditawarkan. Sama-sama bahwa sekarang kita mulai bergerak untuk melakukan pemulihan ekosistem, gerakan pemulihan ekosistem,” ujarnya.

“Bahwa kita sekarang memang harus beranjak secara serius untuk melakukan restorasi ekosistem,” tuturnya.

Pemerintah, lanjut Raja Juli, menyadari adanya keterbatasan baik dari sisi pendanaan maupun sumber daya manusia. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk swasta dan masyarakat, untuk mendukung keberhasilan restorasi hutan.

Di sisi lain, Menhut juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan ekologi. Menurutnya, konservasi harus tetap memiliki semangat untuk mengerem laju kerusakan hutan yang berlebihan, tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags