Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri resmi meluncurkan layanan digitalisasi akta kelahiran bayi baru lahir. Melalui integrasi data SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), dokumen kependudukan bayi ditargetkan terbit pada hari yang sama, sehingga orang tua tidak perlu lagi mengurusnya secara manual ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, layanan ini tidak hanya mencakup akta kelahiran, tetapi juga perubahan Kartu Keluarga (KK) dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Semua dapat diproses secara digital dan langsung terbit di hari yang sama, asalkan orang tua sudah menentukan nama bayi.
“Kalau kita bisa bikin online saja, langsung dapat hari itu juga, langsung keluar. Akta kelahiran sama Kartu Identitas Anak dan perubahan Kartu Keluarga, asalkan orang tuanya sudah milih nama,” kata Budi dalam konferensi pers di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8).
Sebelumnya, layanan serupa telah berjalan di DKI Jakarta. Kini, cakupannya diperluas ke seluruh Indonesia. Budi menyebut, sekitar 4,8 juta bayi lahir di Tanah Air setiap tahun, atau rata-rata 13 ribu per hari. Dengan integrasi ini, pencatatan kelahiran diharapkan lebih cepat dan efisien.
“Supaya kalau ada ibu yang melahirkan anak-anak itu sekitar 4,8 juta setahun atau 13 ribu per hari, kartu akta kelahirannya termasuk Kartu Keluarga dan Kartu Identitas Anak-nya bisa langsung keluar secara digital,” jelasnya.
Dikirim Via WhatsApp atau Email
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menambahkan, orang tua tidak perlu datang ke kantor Dukcapil untuk mengambil dokumen tersebut. Akta kelahiran yang telah terbit akan dikirim langsung melalui WhatsApp atau email orang tua.
“Lahir hari itu juga langsung ke WhatsApp orang tuanya atau kalau punya email ke email orang tuanya,” ujar Tito.
Selain itu, dokumen dapat langsung dicetak di fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan. Orang tua cukup membawa hasil cetakan tersebut tanpa perlu mengurus dokumen secara manual. “Akta kelahiran keluar bisa langsung ke sarana kesehatan yang ada, puskesmas misalnya lahir atau rumah sakit, langsung diserahkan di situ. Digitalnya bisa langsung di-print out,” tuturnya.
Menurut Tito, digitalisasi ini diharapkan memangkas proses pengurusan akta kelahiran yang selama ini kerap berbelit. “Karena biasanya kan akta kelahiran diurus, nanti harus ke sana-kemari, ke sana-kemari. Ya, ini sekarang enggak. Begitu lahir, kemudian langsung dikeluarkan akta kelahiran karena sistemnya sudah connect,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujo Waskito menyebut integrasi data kelahiran juga membantu pemutakhiran data peserta BPJS Kesehatan. Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta dalam waktu 28 hari sesuai regulasi.
“Dalam regulasi setelah lahir 28 hari untuk bisa menjadi peserta BPJS,” kata Prihati. Ia menilai, proses administrasi manual selama ini sering menimbulkan data ganda dan keterlambatan pemutakhiran. “Selama ini memang secara manual itu membuat banyak data-data ganda, Bapak, kadang-kadang terlambat. Jadi dengan adanya akta kelahiran ini akan sangat membantu BPJS Kesehatan,” terangnya.
Artikel Terkait
Mendagri Siapkan Surat Edaran agar Bayi Lahir di Luar Faskes Tetap Dapat Akta Kelahiran Digital
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Bantu Pemda Bayar Gaji PPPK
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Bantu Daerah Bayar Gaji PPPK
Pemerintah Bahas Dua Opsi Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN pada 2027