Dua pelajar kelas 8 di sebuah SMP di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan pihak sekolah setelah kedapatan melakukan tindakan asusila di lingkungan sekolah. Aksi pasangan kekasih yang masih berusia 13 tahun itu terbongkar ketika sejumlah siswa lain melihat mereka di sudut sekolah yang sepi dan melaporkannya ke majelis guru.
Saat diinterogasi di kantor guru, keduanya mengaku telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di area sekolah. Perbuatan itu dilakukan dengan memanfaatkan celah keramaian saat kegiatan ekstrakurikuler berlangsung.
Kasus ini kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tanjungpinang. Perhatian serius juga datang dari DPRD setempat.
Pendampingan Korban oleh UPTD PPA
Kepala UPTD PPA Tanjungpinang, Zakiah, membenarkan bahwa pihaknya saat ini fokus memberikan pendampingan psikologis kepada siswi yang menjadi korban. Langkah ini diambil agar anak perempuan berusia 13 tahun tersebut tidak mengalami trauma berkepanjangan di masa depan.
"Kami masih melakukan pendampingan terhadap korban agar korban ini tidak memiliki rasa trauma di masa mendatang," kata Zakiah, Jumat (7/8/2026).
Polresta Tanjungpinang Periksa Saksi
Sementara untuk penanganan terhadap siswa laki-laki, UPTD PPA masih menunggu instruksi dan koordinasi dari penyidik kepolisian. Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
"Laporan baru kami terima kemarin. Kita sedang memeriksa sejumlah saksi dan segera kami informasikan lagi perkembangannya," ujar AKP Wamilik.
DPRD Bakal Panggil Disdik
Kasus ini juga menjadi sorotan serius Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang. Pihak legislatif berencana memanggil Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang dan pihak sekolah untuk mendengar kronologi kasus tersebut.
"Kami rencana pekan depan akan panggil sejumlah pihak untuk meminta penjelasan mendalam serta langkah penanganan yang telah diambil terkait kasus ini," kata Sekretaris Komisi I DPRD Tanjungpinang, Setyo Agus Tomo, Sabtu (8/8/2026).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kota Tanjungpinang itu menyampaikan, selain penanganan kasus, fokus utama pihaknya adalah peran penggunaan handphone di lingkungan sekolah. Pihaknya mendesak adanya sikap tegas dari sekolah, hingga kemungkinan penerapan larangan ketat bagi pelajar membawa dan menggunakan telepon seluler selama jam belajar.
"Kami melihat penggunaan handphone di sekolah kerap menjadi celah yang memicu hal-hal tidak diinginkan," kata Setyo. Ia berharap ada ketegasan, bahkan jika perlu pelajar dilarang membawa handphone saat berada di lingkungan sekolah.
"Ketika memang ada keperluan dari siswa-siswi yang wajib menggunakan handphone, maka jam penggunaan harus dibatasi," tegasnya. Menurutnya, pengawasan penggunaan handphone ini harus dilakukan bersama, tidak hanya di sekolah tetapi juga di lingkungan tempat tinggal pelajar.
"Peran dari orang tua juga sangat diperlukan dalam situasi yang teknologinya serba canggih ini," katanya. Imbauan soal aturan ini bisa diumumkan melalui Diskominfo Tanjungpinang maupun lewat media.
"Edukasi itu bisa berupa tulisan dan iklan di media massa," katanya. Ia berharap pertemuan pekan depan dapat menghasilkan langkah konkret guna melindungi keamanan dan kenyamanan seluruh siswa, serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Saya sangat menyayangkan kejadian ini. Tentu kami akan mendorong Dinas Pendidikan untuk lebih ekstra mengawasi pergerakan pelajar di Tanjungpinang lagi," harapnya.
Artikel Terkait
Oknum TNI AL Didakwa Edarkan Sabu Lewat Pesawat Militer
Bayi 8 Bulan Diduga Dijual Ayah Kandung Rp20 Juta, Sempat Dibawa Kabur dari Rumah Aman
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Dapat Kasih Sayang dan Perlindungan Penuh
Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Staf, Ini Deretan Kontroversinya