Seorang perwira TNI Angkatan Laut berpangkat Mayor Laut (P) berinisial FM didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Yang memberatkan, pengiriman barang haram itu diduga memanfaatkan pesawat militer CN 235 milik TNI AL. Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.
Berdasarkan surat dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, peristiwa bermula pada Sabtu, 22 November 2025. Saat itu, terdakwa bersama istrinya berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam dan menginap di sebuah hotel. Di sana, terdakwa menghubungi seorang bernama Rizal untuk bertemu.
Keesokan harinya, terdakwa kembali menghubungi Rizal dan meminta tolong untuk mengenalkannya dengan seseorang bernama Kapak. Terdakwa berniat memesan sabu seberat 8 gram dari Kapak. Kapak kemudian datang ke hotel dan menyerahkan sabu tersebut dengan harga Rp7,5 juta. Kapak dan istri terdakwa pun mengonsumsi narkoba itu di kamar hotel sebelum Kapak pergi.
Setelah itu, terdakwa dan istrinya keluar hotel dan menemui Hendra serta Rizal di ruang VIP Room Hotel Pasifik. Mereka kembali mengonsumsi narkoba jenis inex atau pil ekstasi. Usai berpesta, pasangan ini pulang ke Tanjungpinang dengan membawa sisa sabu yang dibeli dari Kapak.
Rencana Pengiriman Sabu
Pada Senin, 24 November 2025, terdakwa mencari informasi jadwal penerbangan pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta. Ia mendapat info bahwa pesawat akan terbang pada Rabu, 26 November 2025. Terdakwa lalu meminta istrinya mencari calon pembeli sabu di Jakarta. Sang istri pun menghubungi teman-temannya dan menyanggupi tawaran tersebut, bahkan meminta uang muka.
Keesokan harinya, terdakwa kembali mengonsumsi narkoba sambil mengemas sabu menjadi 14 paket. Dua belas paket dibungkus dengan plastik cokelat, lalu dimasukkan ke dalam kotak sepatu PDL TNI AL yang bertuliskan "Selamat Umrah Ibu, dari Bertenda dan Ichal". Paket-paket itu rencananya akan dikirim ke Madiun, Jawa Timur, melalui pesawat CN 235 pada Rabu pagi.
Sementara itu, dua paket sabu lainnya disimpan terpisah: satu di dalam kotak rokok yang dimasukkan ke saku baju terbang, dan satu lagi disimpan istrinya di rumah.
Penggagalan di Landasan
Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, istri terdakwa mengantar makanan ke Mess Perwira dan Bintara sambil membawa bingkisan yang di dalamnya sudah disembunyikan 12 paket sabu. Bingkisan itu kemudian diserahkan kepada kopilot pesawat. Sekitar pukul 06.54 WIB, terdakwa tiba di kantor Wingud 1 Tanjungpinang dan menuju shelter CN 235 untuk persiapan lepas landas. Namun, keberangkatan sempat ditunda karena kapten pilot sedang menemui Komandan Wingud 1.
Pada pukul 08.50 WIB, terdakwa kembali ke shelter untuk melakukan merplug. Di sana, ia bertemu dengan Komandan Wingud I Tanjungpinang. Komandan kemudian memerintahkan Kasi Intelud untuk menahan dan mengamankan terdakwa beserta barang bukti sabu yang dibawanya. Terdakwa pun diperiksa dan mengakui bahwa 12 paket sabu tersebut akan dikirim ke Madiun menggunakan pesawat militer.
Setelah penangkapan, terdakwa diserahkan ke Pom Kodaeral IV Batam pada Kamis, 27 November 2025. Penggeledahan di rumah terdakwa menemukan dua paket sabu lagi. Total barang bukti yang disita mencapai 14 paket dengan berat 9,83 gram. Hasil penimbangan di Kantor Pengadaian Cabang Batam mengonfirmasi bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu.
Jaringan dan Transaksi
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa terdakwa telah menjual narkoba sebesar Rp8,3 juta. Selama bertugas di Wingud 1 Tanjungpinang sejak September hingga November 2025, ia menjual sabu ke Surabaya dan Madiun. Ia juga memperjualbelikan narkoba di Tanjungpinang kepada seseorang berinisial M, serta kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono dan Kapten Laut (P) Rizky A. Istrinya juga diduga membantu memperjualbelikan narkoba kepada tiga temannya.
Terdakwa tercatat melakukan transaksi sabu dengan Kapak sebanyak empat kali. Pertama, pada 30 Agustus 2025 di Hotel Kepulauan Riau, dua gram seharga Rp1,5 juta. Kedua, pada 4 Oktober 2025 di warung pinggir jalan Batam, dua gram seharga Rp2,3 juta. Ketiga, pada 28 Oktober 2025, delapan gram seharga Rp7,5 juta melalui transfer. Keempat, pada 23 November 2025 di Hotel Batam, delapan gram seharga Rp7,5 juta.
Selain itu, terdakwa pernah mengirim sabu ke Bandara Juanda Surabaya sebanyak dua kali. Pada 4 September 2025, dua paket dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya. Pada 29 Oktober 2025, delapan paket dijual kepada tiga teman istrinya berinisial NA, AB, dan NI, satu paket kepada teman terdakwa berinisial A, dan dua paket kepada Made Surya.
Hasil tes urine menunjukkan terdakwa positif mengandung amfetamin dan metamfetamin. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (1) huruf a juncto Ayat (2) huruf a KUHP, dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Tiga WNI Asal Sabah Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Polisi Malaysia: Narkoba untuk Konsumsi Pribadi
Mayoritas Pembaca Setuju Vape Dilarang karena Rentan Diisi Narkoba
Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Sita Ganja 27,96 Kg
Pilot Malaysia Airlines Jadi Tersangka Penyelundupan 26 Kg Narkoba, Terancam Hukuman Mati