Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Target Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

- Senin, 10 Agustus 2026 | 15:35 WIB
Pemerintah Finalisasi Perpres Ojol, Target Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Pemerintah tengah menyelesaikan tahap akhir penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa finalisasi aturan tersebut sedang berlangsung, seiring dengan target penerbitan yang diharapkan sebelum 17 Agustus 2026.

Harapan itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi. Menanggapi hal tersebut, Prasetyo meminta waktu untuk merampungkan proses finalisasi, termasuk pembahasan terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kami izin mohon waktu karena setelah ini kita mau finalisasi mengenai Perpres Ojol dan keputusan tentang masalah PPPK juga," kata Prasetyo kepada awak media di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Untuk mempercepat proses tersebut, Prasetyo akan menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri. Rapat lanjutan itu dijadwalkan membahas secara khusus Perpres Ojol dan PPPK.

"Izin, kami mau ada lanjut lagi rapat koordinasi yang berikutnya, ada membahas Perpres Ojol dan masalah apa namanya, PPPK," ujarnya usai memberikan keterangan kepada media.

Berdasarkan informasi yang beredar, rapat finalisasi Perpres Ojol akan dihadiri oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Hukum Supratman, COO Danantara Dony Oskaria, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags