Pemerintah telah menyiapkan konsep pembentukan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan untuk mempercepat penurunan backlog perumahan dan mencapai target pembangunan 3 juta rumah. Namun, badan tersebut belum bisa direalisasikan karena masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengungkapkan bahwa konsep badan tersebut telah disusun dengan mengadopsi model dari sejumlah negara. Meski demikian, masih ada diskusi di tingkat kabinet mengenai bentuk finalnya, mengingat saat ini sudah ada banyak lembaga yang menangani perumahan.
"Kami sudah menyusun Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, cuman memang masih ada diskusi dalam kabinet, untuk modelnya seperti apa. Karena ada banyak lembaga penyelenggara saat ini," ujarnya dalam acara groundbreaking hunian subsidi Perum Perumnas di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Fahri menjelaskan, pembentukan badan ini didorong oleh belum tersedianya sistem jaminan sosial nasional (SJSN) untuk sektor perumahan. Oleh karena itu, pemerintah diminta menyiapkan badan percepatan pembangunan perumahan.
"Karena BPJS-nya belum ada begitu ya, kami waktu itu disuruh membuat badan percepatan dan itu juga konsepnya sudah ada," tuturnya.
Fahri juga mengaku telah memberikan konsep tersebut kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani. Ia bahkan membuka opsi agar badan tersebut dapat dikelola oleh Danantara jika lembaga itu ingin mengadopsinya.
"Saya sudah memberikan konsepnya juga ke Pak Rosan. Saya bilang Pak Rosan kalau mau Danantara pakai konsep ini ya dikelola oleh Danantara saja enggak ada masalah itu. Kan sama saja," kata Fahri.
Meski konsepnya sudah tersedia, Fahri menegaskan bahwa pembentukan badan ini membutuhkan regulasi baru berupa Perpres. Hal ini berbeda dengan skema Danantara Housing yang tidak memerlukan aturan baru.
"Kalau Danantara Housing kan enggak perlu aturan baru, tapi kalau badan ini memang dia memerlukan Perpres. Jadi kita tunggu keputusan dari pemerintah," ujarnya.
Menurut Fahri, skema tersebut diperlukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang terjangkau sebagai bagian dari upaya pemerintah menjalankan program pembangunan 3 juta rumah.
Artikel Terkait
Fahri Hamzah Ungkap Tugas Danantara Housing: Konsolidasi Aset hingga Siapkan Pembiayaan Jangka Panjang
Pemerintah Siapkan Konsep Badan Percepatan Pembangunan Perumahan, Tunggu Perpres
Pemerintah Terima Masukan Koalisi Ojol, Aturan Perlindungan Pekerja Online Segera Difinalisasi
DPR dan Pemerintah Bahas Perpres Ojol, Wacana Status UMKM Masih Dikaji