Ketika Nabi Muhammad saw. harus meninggalkan Makkah, kota kelahirannya, demi kelangsungan dakwah, ia tidak sekadar berpindah tempat. Hijrah ke Madinah pada 622 Masehi menjadi titik balik yang kemudian melahirkan sebuah tatanan negara baru. Dalam waktu kurang dari setahun, Rasulullah mendeklarasikan berdirinya Negara Islam dengan Piagam Madinah sebagai fondasi hukum. Madinah pun tumbuh menjadi pusat politik, agama, dan militer di bawah kepemimpinan beliau.
Perjuangan Rasulullah tidak pernah mudah. Setiap langkah dakwahnya diwarnai pengorbanan, termasuk meninggalkan tanah kelahiran yang penuh kenangan. Namun, Allah Swt. mengganti kesedihan itu dengan sambutan hangat penduduk Madinah yang telah lebih dulu menerima Islam. Sejak saat itu, Madinah menjadi mercusuar peradaban baru, dan Nabi tidak hanya memegang otoritas tertinggi dalam urusan kenegaraan, tetapi juga dalam persoalan agama.
Konsep Cinta Tanah Air dalam Darul Islam
Dalam kajian fikih klasik, mencintai tanah air adalah kewajiban bagi setiap individu yang hidup di bawah naungan seorang pemimpin. Wilayah yang dimaksud adalah Darul Islam, tempat di mana kebebasan beragama terjamin dan aturan-aturan Islam ditegakkan. Ketaatan kepada pemimpin menjadi bagian dari kepatuhan kepada Allah, sebagaimana firman-Nya dalam Surah An-Nisa ayat 59: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul, dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu."
Dalam tatanan Darul Islam, tidak hanya umat Muslim yang tinggal, tetapi juga warga non-Muslim yang berkomitmen hidup berdampingan. Mereka tunduk pada peraturan negara dan patuh kepada pemimpin. Konsep ini membedakan Darul Islam dari Darul Harbi, wilayah di luar kekuasaan Islam yang tidak tunduk pada aturan-aturan tersebut.
Cinta Tanah Air dalam Negara Modern
Berbeda dengan negara Islam klasik, negara modern dibangun di atas fondasi kedaulatan, konstitusi, dan kewarganegaraan. Ketaatan warga tidak hanya didasarkan pada agama, tetapi juga pada ikatan kebangsaan. Dalam konteks Indonesia, cinta tanah air berarti melanjutkan perjuangan para ulama yang telah mengorbankan darah dan air mata untuk melepaskan negeri ini dari belenggu penjajahan. Penjajahan yang membatasi kebebasan umat Islam dalam menjalankan ajaran agamanya.
Dengan kata lain, para pejuang kemerdekaan dari kalangan ulama telah berjuang agar Indonesia terbebas dari status Darul Harbi menjadi Darul Islam. Oleh karena itu, mencintai tanah air dalam perspektif negara modern, khususnya dalam kerangka NKRI, pada hakikatnya sejalan dengan semangat mencintai tanah air dalam konsep Darul Islam.