Danantara Dikabarkan Ajukan Minat Beli Saham BEI dalam Rencana Demutualisasi

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 21:15 WIB
Danantara Dikabarkan Ajukan Minat Beli Saham BEI dalam Rencana Demutualisasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa Danantara telah menyatakan minat untuk memiliki saham di Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini muncul seiring dengan rencana demutualisasi BEI yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Berdasarkan regulasi tersebut, tiga institusi negara berpeluang menjadi pemegang saham bursa: Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara. Saat ini, rancangan teknis demutualisasi masih disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Purbaya, Danantara telah bergerak lebih dulu dengan mengajukan kepemilikan saham, sementara Kemenkeu belum memulai pembahasan formal. "Kami belum mengajukan pembahasan untuk beli saham, tapi kalau saya nggak salah Danantara sudah mengajukan untuk membeli saham Bursa," ujarnya dalam media briefing, Rabu (5/8/2026).

Secara terpisah, Chief Executive Officer (CEO) Danantara Rosan Roeslani menegaskan komitmen lembaganya untuk turut serta dalam struktur kepemilikan BEI. Menurutnya, demutualisasi adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola dan transparansi pasar modal domestik.

Rosan menambahkan, keterlibatan sovereign wealth fund (SWF) sebagai pemegang saham bursa merupakan praktik umum di berbagai negara. Ia optimistis langkah ini akan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar. "Tentunya kita berminat ya di demutualisasi yang dilakukan oleh OJK, oleh bursa ini, karena ini juga memang salah satu yang memang perlu dilakukan oleh OJK dan ini juga salah satu masukan juga kan bagaimana agar bursa kita ini lebih baik, baik dari segi tata kelola, baik dari segi transparansi, akuntabilitas," kata Rosan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (15/7/2026) lalu.

Ketentuan teknis demutualisasi akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK) yang ditargetkan rampung pada September 2026. Kebijakan ini mengubah status bursa dari organisasi nirlaba menjadi perseroan, mengacu pada model yang diterapkan Hong Kong Stock Exchange (HKEx).

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags