Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari status jaksa. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu masih menerima gaji, tetapi hanya setengah dari gaji pokok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak 31 Juli 2026. Langkah ini diambil sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Benar, terhadap yang bersangkutan telah dikeluarkan per 31 Juli pemberhentian sementara sambil menunggu keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Anang di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).
Anang menjelaskan, pemberhentian sementara ini merupakan prosedur standar bagi aparatur sipil negara yang berstatus tersangka. Kejagung tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang final.
"Setiap orang yang dijadikan tersangka tuh pasti kan sementara dulu. Prosesnya begitu, aturannya," jelasnya.
Meski tak lagi menjalankan tugas, Febrie masih menerima hak finansial, tetapi dengan pengurangan. Ia tidak lagi mendapat tunjangan, dan gaji yang diterima hanya 50 persen dari gaji pokok.
"Pemberian tunjangan nggak dapat ya. Jadi tunjangan enggak dapat ya," ucap Anang.
Selain itu, Febrie kehilangan seluruh kewenangan sebagai jaksa. Anang menegaskan, "Enggak ada kewenangan sama sekali. Hanya dia memperoleh gaji separuhnya, 50 persen, 50 persen dari gaji pokok."
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Klaim Barang Bukti Akan Dibuktikan di Sidang
Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Daftarkan Praperadilan ke PN Jaksel
Korupsi Kelas Tinggi dan Narasi yang Keliru