Kepolisian Malaysia mengidentifikasi seorang petugas Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba oleh pilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi. Pilot tersebut ditangkap setelah mendaratkan pesawat MH727 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Rabu (29/7) malam, dengan membawa 26 kilogram narkoba.
Direktur Departemen Investigasi Narkotika Bukit Aman, Datuk Hussein Omar Khan, mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Sejauh ini kami sudah mengidentifikasi satu orang. Kami akan memanggilnya untuk diperiksa. Jika diperlukan, kami akan melakukan penangkapan," ujarnya, Rabu (5/8). Orang yang dimaksud merupakan salah satu petugas di KLIA.
Polisi juga menyelidiki bagaimana tersangka bisa lolos dari pemeriksaan keamanan bandara. Sebelumnya, Badan Pengawasan dan Perlindungan Perbatasan Malaysia (AKPS) menyatakan mesin X-ray di KLIA tidak mendeteksi barang mencurigakan pada koper yang dibawa pilot, sehingga ia lolos sesuai prosedur.
"Polisi sedang menyelidiki seluruh jaringan distribusinya. Kami juga bekerja sama dengan pihak Indonesia untuk melihat keterkaitannya dengan sindikat di Indonesia," kata Hussein kepada The Star. Meski belum ada tersangka baru di Malaysia, polisi telah mengidentifikasi seorang person of interest yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Narkoba Diduga Diambil dari Apartemen di Ampang
Hasil penyelidikan awal menunjukkan pilot diduga mengambil narkoba dari sebuah apartemen di kawasan Ampang, Selangor, sebelum berangkat ke KLIA. Media The Star melaporkan polisi juga telah melacak nomor telepon yang diduga digunakan pilot untuk berhubungan dengan pemasok narkoba. Penyidik kini menelusuri lokasi apartemen tersebut sebagai bagian dari penyelidikan jaringan distribusi.
Selain itu, aparat Malaysia masih menunggu informasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sebelumnya, Saufi ditangkap setelah diduga menyelundupkan 14 bungkus ekstasi dan 4 gram sabu melalui penerbangan rute Kuala Lumpur-Jakarta. Dalam pemeriksaan, ia mengaku menerima bayaran sebesar 50 ribu ringgit Malaysia atau sekitar Rp 220 juta untuk aksi penyelundupan ketiganya.
Bea Cukai memperkirakan sekitar 70 ribu butir ekstasi yang dibawa tersangka memiliki nilai ekonomi hampir Rp 60 miliar. Penyidik juga menyebut Saufi telah tiga kali menjadi kurir narkotika ke Indonesia. Kini, penyidik Bareskrim Polri menjerat Saufi dengan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 609 ayat (2). Ia terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Artikel Terkait
Polda Malaysia Periksa Staf Bandara KLIA Terkait Penyelundupan Narkoba oleh Kopilot
Kopilot Malaysia Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Otoritas Perketat Prosedur
Pilot Malaysia Airlines Tertangkap Bawa Sabu di Bandara Soekarno-Hatta
Pilot Malaysia Airlines Bawa Botol Urine untuk Antisipasi Tes Narkoba saat Selundupkan Ekstasi