Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Pengacara Sebut Tak Ada Kepastian Status Pencekalan

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:15 WIB
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Jilid IV, Pengacara Sebut Tak Ada Kepastian Status Pencekalan

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mengungkapkan alasan kliennya kembali mengajukan praperadilan untuk keempat kalinya terkait pencekalan ke luar negeri. Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan kejelasan mengenai status pencekalan tersebut.

"Sampai hari ini Polda Metro Jaya belum memberikan klarifikasi apa pun terkait status pencekalan. Berdasarkan Pasal 158 KUHAP baru ada 9 item yang bisa diajukan permohonan praperadilan, salah satu itemnya terkait pencekalan, melarang seorang warga negara untuk bepergian ke luar negeri," kata Gafur kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Sidang praperadilan jilid IV dijadwalkan digelar pada Jumat (7/8/2026) pukul 09.00 WIB. Permohonan ini berkaitan dengan pencekalan yang dilakukan polisi dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka.

"Ketika itu dilakukan tidak sah dan atau tidak lagi menjadi kewenangan dari orang yang mempunyai kewenangan tersebut, maka secara hukum harus dinyatakan dibatalkan atau dicabut," ujarnya.

Gafur menjelaskan, pengajuan praperadilan jilid IV merupakan hak Roy Suryo untuk memperoleh kepastian hukum. Permohonan terkait pencekalan tersebut juga tidak akan mengganggu pokok perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Permohonan praperadilan keempat itu Mas Roy bebas melakukan aktivitas bepergian ke luar negeri meskipun pokok perkaranya tetap disidangkan di PN Jakarta Timur, tetapi itu sama sekali tidak menghalangi hak Mas Roy melakukan perjalanan ke dunia manapun, ke negara manapun, itu hak beliau, kami harapkan mudah-mudahan itu dikabulkan juga," ucapnya.

Gafur menegaskan, gugatan praperadilan jilid IV sama sekali tidak mengganggu pokok perkara, karena hal ini berhubungan dengan hak seseorang mendapatkan kebebasan beraktivitas.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags