Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berencana mengajukan permohonan praperadilan. Langkah ini ditempuh setelah tim kuasa hukumnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang menjeratnya.
Rencana tersebut diungkapkan kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/8/2026). Firman mengatakan, pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama dalam hukum acara pidana.
"Kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan. Ya, sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini," kata Firman.
Menurut Firman, tim advokat akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah. Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan penahanan.
"Tim advokat, ya, mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan. Yang pertama, permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan," ujarnya.
Adapun permohonan kedua berkaitan dengan upaya paksa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh kepolisian Polda Metro Jaya atau Kortas Tindak Pidana Tipikor.
"Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini atau dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor," lanjutnya.
Firman menjelaskan, pemisahan kedua permohonan ini merupakan bagian dari strategi hukum yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru. Alasannya, objek dan tindakan yang diuji berbeda sehingga batu ujinya pun berbeda.
"Karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana, termasuk hukum acara pidana yang baru, juga karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda," katanya.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan Terkait TPPU dan Korupsi
Komjak Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Transparan
Guru Besar Usul Pemeriksaan Febrie Dibuka untuk Publik demi Efek Jera
Kejagung Geledah Empat Perusahaan Don Ritto dalam Kasus TPPU