Komjak Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Transparan

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:18 WIB
Komjak Minta Proses Hukum Febrie Adriansyah Transparan

Komisi Kejaksaan (Komjak) menemui Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (4/8) untuk membahas penanganan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Pertemuan itu digelar di kantor Kejagung, Jakarta.

Tim Komjak yang hadir terdiri dari Komisioner Diah Srikanti, Rita Serena Kolibonso, dan Nurokhman. Mereka diterima langsung oleh Ketua Tim 9, Rudi Margono, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Tim 9 memaparkan perkembangan penanganan perkara yang sedang berjalan.

Nurokhman mengungkapkan bahwa Kejagung saat ini tengah memproses usulan pemberhentian sementara Febrie sebagai jaksa. "Ketua Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, Prof Rudi Margono, menyampaikan bahwa telah menerbitkan surat usulan pemberhentian sementara terhadap status jaksa atas nama FA," ujarnya dalam keterangan resmi.

Usulan tersebut, lanjut Nurokhman, telah disampaikan kepada Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Tim 9 juga memaparkan konstruksi hukum perkara yang sedang disidik. Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana asal berupa korupsi dengan perbuatan pemerasan, suap, dan/atau gratifikasi, yang kemudian dikembangkan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan hasil pembuktian dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Menanggapi hal tersebut, Komjak mengimbau Tim 9 untuk menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan transparan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. "Kami berharap proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku," tegas Nurokhman.

Sebelumnya, Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan TPPU. Penetapan ini berkaitan dengan temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul.

Dengan demikian, Febrie kini menjadi tersangka dalam dua kasus: pertama terkait penanganan kasus PT ASABRI, dan kedua terkait TPPU. Sementara itu, dalam dua perkara lain, yaitu penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026, belum ada tersangka yang ditetapkan.

Hingga saat ini, Febrie telah ditahan di Rutan KPK. Begitu pula tersangka lain dalam dua kasus tersebut, advokat Don Ritto.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags