Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat perusahaan milik Don Ritto, tersangka kasus dugaan pencucian uang yang juga menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Penggeledahan dilakukan di Jakarta Selatan, menyasar PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supratna, membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, keempat perusahaan itu diduga dijadikan tempat untuk mencuci uang hasil kejahatan. "Perusahaannya Don Ritto yang dijadikan tempat money laundering-nya, TPPU-nya ya," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (4/8).
Meski demikian, Anang belum membeberkan detail hasil penggeledahan. "Tapi nanti aja, ya. Ditunggu aja," sambungnya singkat.
Ia menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, dan menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Dalam rangkaian penggeledahan yang sama, Kejagung juga memeriksa empat saksi berinisial T, ER, DH, dan HH. Anang belum merinci materi pemeriksaan maupun identitas lengkap para saksi.
Sebelumnya, Kejagung melalui Tim Sembilan telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Keduanya kini ditahan. Kasus ini bermula dari temuan emas seberat 74 kilogram dan uang ratusan miliar rupiah di kediaman Febrie di Sentul.
Artikel Terkait
Polri Pastikan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Sah Secara Hukum
Kejagung: Trading in Influence Bukan Pasal, tapi Modus Dugaan Korupsi Jampidsus
Bareskrim: Penggeledahan dan Penyitaan di Kasus Febrie Sesuai Prosedur
Kejagung Nilai Eks Jampidsus Febrie Tak Sesuai Fakta Saat Diperiksa