Sebanyak 96,64 persen pembaca kumparan atau 5.901 dari 6.106 responden menyatakan setuju vape dilarang karena rentan diisi narkoba. Hasil polling yang digelar pada 27 Juli hingga 3 Agustus 2026 itu menunjukkan hanya 3,36 persen atau 205 responden yang menolak pelarangan.
Wacana pelarangan vape mengemuka setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto meminta rokok elektrik masuk dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika. Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di DPR, Selasa (7/4), ia mengungkapkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape menemukan kandungan berbahaya.
“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujar Suyudi.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan wacana pelarangan vape hanya berlaku untuk yang terbukti mengandung narkotika. Namun, ia tak menutup kemungkinan pelarangan total jika vape menjadi pintu masuk narkotika jenis baru.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” ujar Djamari pada Kamis (23/7).
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Dugaan YouTuber Libatkan Anak Promosi Vape
Polisi Selidiki Laporan YouTuber Bigmo Terkait Promosi Vape ke Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Sita Ganja 27,96 Kg
Komisi III Desak Blokir Akun YouTube Bigmo Usai Promosi Vape ke Anak