Kopilot Malaysia Airlines Jadi Kurir 26 Kg Ekstasi, Digagalkan Bea Cukai Soetta

- Senin, 03 Agustus 2026 | 12:31 WIB
Kopilot Malaysia Airlines Jadi Kurir 26 Kg Ekstasi, Digagalkan Bea Cukai Soetta

Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mencegat seorang kopilot maskapai Malaysia Airlines yang kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi. Tersangka, Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap saat tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Rabu (29/7).

Saufi, yang bertugas sebagai kopilot dalam penerbangan tersebut, awalnya diarahkan untuk melewati jalur cepat khusus kru pesawat atau fast track. Namun, sebelum sempat melintas, ia terlebih dahulu menuju area pengambilan koper dan membawa dua koper saat hendak keluar dari terminal.

Rekaman CCTV yang diunggah Bea Cukai melalui akun Instagram resminya memperlihatkan gerak-gerik Saufi sejak tiba di bandara. Dalam keterangan resminya, Bea Cukai menjelaskan bahwa Saufi sempat menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia dan kemudian diarahkan oleh Risk Assessment Officer (RAO) untuk melewati jalur khusus awak pesawat.

"Pelaku melintas di area kedatangan, menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia, kemudian dilakukan penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO). Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track)," tulis Bea Cukai.

Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang kru penerbangan internasional yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan keamanan bandara. Bea Cukai memastikan barang bukti berupa 26 kilogram ekstasi telah diamankan dan tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags