Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mencegat seorang kopilot maskapai Malaysia Airlines yang kedapatan membawa 26 kilogram ekstasi. Tersangka, Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap saat tiba di Terminal 3 Bandara Soetta pada Rabu (29/7).
Saufi, yang bertugas sebagai kopilot dalam penerbangan tersebut, awalnya diarahkan untuk melewati jalur cepat khusus kru pesawat atau fast track. Namun, sebelum sempat melintas, ia terlebih dahulu menuju area pengambilan koper dan membawa dua koper saat hendak keluar dari terminal.
Rekaman CCTV yang diunggah Bea Cukai melalui akun Instagram resminya memperlihatkan gerak-gerik Saufi sejak tiba di bandara. Dalam keterangan resminya, Bea Cukai menjelaskan bahwa Saufi sempat menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia dan kemudian diarahkan oleh Risk Assessment Officer (RAO) untuk melewati jalur khusus awak pesawat.
"Pelaku melintas di area kedatangan, menyelesaikan proses Customs Declaration (CD) melalui website All Indonesia, kemudian dilakukan penjaluran oleh Risk Assessment Officer (RAO). Meski sempat diarahkan ke jalur khusus awak pesawat (fast track)," tulis Bea Cukai.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang kru penerbangan internasional yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan keamanan bandara. Bea Cukai memastikan barang bukti berupa 26 kilogram ekstasi telah diamankan dan tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Senilai Rp60 Miliar ke Hong Kong
Pilot Malaysia yang Ditangkap di Soetta Ternyata Selundupkan Narkoba Sejak 2024
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap karena Selundupkan 26 Kg Narkoba ke Indonesia
Dewi Soekarno Tiba di Jakarta Jelang HUT RI, Terkesan dengan Megahnya Bandara Soekarno-Hatta