Pemerintah menegaskan bahwa larangan ekspor logam tanah jarang (LTJ) hanya berlaku untuk produk utama, bukan untuk komoditas yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan. Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman menyampaikan hal ini sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis yang digelar di Kantor Staf Presiden bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan kementerian/lembaga terkait.
“Telah dibangun kesepahaman bahwa larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Kalau ekspor LTJ produk utama itu dilarang. Bukan serta-merta terhadap kandungan LTJ sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” kata Dudung dalam konferensi pers di Kantor KSP, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026).
Kesepahaman ini menjadi pedoman transisi bagi eksportir, surveyor, serta Bea dan Cukai agar memiliki pemahaman yang sama dalam menjalankan proses ekspor. Pemerintah juga tengah menyiapkan pendapat hukum dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung.
Selain itu, hasil komunikasi KSP dengan berbagai pihak pada 31 Juli 2026 memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya sempat tertunda karena terindikasi mengandung mineral ikutan. Mayoritas laporan tersebut berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katode tembaga, dan komoditas turunan nikel.
“Produk pertambangan yang mengandung unsur radioaktif alami juga tetap dapat diekspor sepanjang kandungan tergolong Naturally Occurring Radioactive Material atau NORM, serta memenuhi persyaratan pengujian keselamatan dan pengawasan sesuai ketentuan. Kementerian dan lembaga terkait juga akan mempercepat penyempurnaan aturan mengenai LTJ dan unsur radioaktif,” jelasnya.
Pada hari yang sama, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar rapat koordinasi untuk membahas rekomendasi batas kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.
“Pertemuan tersebut akan menghadirkan 15 instansi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, asosiasi, dan badan usaha, total 47 undangan,” ungkap Dudung.
Dudung memastikan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tata niaga mineral tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. “Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” ujarnya.
Dalam jangka panjang, pemerintah akan memperkuat eksplorasi sumber daya, pengembangan basis data, riset, kapasitas tenaga ahli, pengelolaan dampak lingkungan, hingga investasi pada teknologi pemisahan dan pemurnian LTJ. “Indonesia harus mampu menangkap nilai tambah LTJ menjadi pembangunan-pembangunan rantai industri di dalam negeri. Dan Kantor Staf Presiden akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menjadi keseimbangan antara kepastian hukum dan pengawasan,” tuturnya.
Artikel Terkait
Dudung Abdurachman Salut Transformasi Nusakambangan: Napi Diberdayakan di Sektor Ekonomi
Dudung Abdurachman Prihatin Pria Tewas Dikeroyok Gegara Dituduh Curi Ayam
Kesepakatan Logam Tanah Jarang AS Terganjal Sentimen Pro-Palestina di Malaysia
Dudung Abdurachman Beri Motivasi Anak Binaan LPKA: Jangan Menengok ke Belakang