Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan keprihatinan atas tewasnya seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, yang dikeroyok setelah dituduh mencuri ayam. Ia menegaskan tidak ada pembenaran atas penghilangan nyawa di luar proses hukum.
"Tidak ada satu pun tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Dudung dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
Menurut Dudung, dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. "Tindakan main hakim sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," lanjutnya.
Ia berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dudung menegaskan bahwa main hakim sendiri bukan budaya bangsa.
"Main hakim sendiri bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip negara hukum," tuturnya.
Artikel Terkait
KSP Pastikan Ekspor Mineral Kembali Berjalan, 100 Kapal yang Tertahan Mulai Beroperasi
KSP Tegaskan Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Hanya untuk Produk Utama
KemenHAM Turun ke Lapangan Tindak Lanjuti Dugaan Main Hakim Sendiri di Bali
Wanita Diduga Pencuri Sayuran Diikat di Tiang Listrik Pasar Segiri