Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menyampaikan keprihatinan atas tewasnya seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, yang dikeroyok setelah dituduh mencuri ayam. Ia menegaskan tidak ada pembenaran atas penghilangan nyawa di luar proses hukum.
"Tidak ada satu pun tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Dudung dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
Menurut Dudung, dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. "Tindakan main hakim sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," lanjutnya.
Ia berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dudung menegaskan bahwa main hakim sendiri bukan budaya bangsa.
"Main hakim sendiri bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip negara hukum," tuturnya.
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Pencuri Ayam di Bali, Pemkab Salurkan Bantuan ke Keluarga Korban
Polisi Ungkap Fakta Baru: Pencuri Ayam Tewas Dikeroyok di Tabanan Ternyata Residivis
Pria Tewas Dikeroyok Massa di Tabanan Usai Tertangkap Curi Ayam
KSPSI Minta Polisi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan Pria di Tabanan yang Tewas Dituduh Curi Ayam