DPR Minta Pemerintah Siapkan Peta Jalan Transisi Pendanaan MBG Usai Putusan MK

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:55 WIB
DPR Minta Pemerintah Siapkan Peta Jalan Transisi Pendanaan MBG Usai Putusan MK

Komisi X DPR RI meminta pemerintah memastikan perencanaan fiskal yang matang agar pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengurangi kualitas layanan pendidikan maupun keberlangsungan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK memerintahkan pendanaan MBG dipisahkan dari alokasi wajib anggaran pendidikan paling lambat mulai APBN 2028.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa pendidikan dan pemenuhan gizi peserta didik tidak boleh dipertentangkan. Menurutnya, keduanya merupakan pilar penting dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. "Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," ujarnya, Minggu (2/8/2026).

Kurniasih memastikan Komisi X akan mengawal penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang agar amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga. Di sisi lain, ia menekankan perlunya skema pendanaan MBG yang berkelanjutan, transparan, dan akuntabel. "Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," jelasnya.

Politisi itu menambahkan, tujuan akhirnya adalah menghadirkan kebijakan publik yang saling menguatkan. "Harapan kami sederhana, pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera, kualitas pembelajaran meningkat, dan pada saat yang sama anak-anak Indonesia tetap memperoleh akses terhadap makanan bergizi," tuturnya. "Dua agenda besar ini harus berjalan bersama demi terwujudnya Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags