Pramono Anung Pastikan Pergub Lembaga Adat Betawi Segera Diterbitkan

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:15 WIB
Pramono Anung Pastikan Pergub Lembaga Adat Betawi Segera Diterbitkan

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi. Pernyataan itu disampaikannya di hadapan ribuan anggota Forum Betawi Rempug (FBR) saat menghadiri Milad ke-25 organisasi tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (1/8/2026).

"Saya ingin betul-betul yang namanya Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi itu ada di Jakarta ini," kata Pramono dalam sambutannya.

Pembentukan lembaga tersebut, menurut Pramono, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 yang mengatur pelibatan lembaga adat dan kebudayaan Betawi dalam upaya memajukan kebudayaan.

Sejauh ini, nuansa budaya Betawi memang semakin terasa di lingkungan pemerintahan. Setiap pelantikan pejabat di Balai Kota Jakarta, misalnya, diwajibkan mengenakan pakaian adat Betawi: Kebaya Encim bagi perempuan dan Ujung Serong bagi laki-laki. Sajian khas seperti Bir Pletok dan Dodol Betawi juga selalu disuguhkan kepada tamu yang berkunjung.

Pemprov Jakarta pun terus mendorong pelestarian tradisi Betawi lewat berbagai kegiatan, antara lain Lebaran Betawi, Andilan Kebo, hingga gagasan menggelar haul bagi ulama dan habib Betawi.

"Upaya mewujudkan Jakarta menuju kota global tidak sekadar pembangunan fisik. Upaya itu juga harus diimbangi dengan penguatan budaya agar tidak tercabut dari akarnya," ujar Pramono.

Ia pun mengajak semua pihak untuk menerima dan menghormati apabila Pergub tentang Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi nanti diterbitkan. Menurutnya, regulasi itu akan menjadi warisan penting bagi Jakarta dalam jangka panjang.

"Pergub ini adalah peninggalan kita dalam masa yang panjang," katanya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags