Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Medan sebagai Tersangka Pengeroyokan

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:24 WIB
Polisi Tetapkan Anak Anggota DPRD Medan sebagai Tersangka Pengeroyokan

Polrestabes Medan resmi menetapkan anak dari AT, anggota DPRD Kota Medan, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Robin. Sebelumnya, AT telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Ayah sama anak (jadi tersangka)," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat ditemui di Polsek Sunggal, Sabtu (1/8).

Polisi belum merinci identitas anak AT. Calvijn menjelaskan, hingga kini AT dan anaknya belum ditahan, melainkan hanya menjalani wajib lapor. "Sampai dengan saat ini kita tidak melakukan penahanan terkait dengan tersangka dimaksud ya. Tetapi prosesnya masih berlanjut. Alasannya yang pertama jelas, alasan subjektif bahwa wajib lapor dia masih ada. Nanti kita lihat progres, namanya juga dinamis bisa berkembang. Sampai dengan saat ini, saya melihat wajib lapor masih rutin. Berdua kan dengan anaknya," kata Calvijn.

"Dua orang (ayah dan anak) dan ini masih rutin semuanya. Dan kebutuhan-kebutuhan pemeriksaan tambahan apabila penyidik membutuhkan memanggil saksi lainnya dan tersangka tersebut itu masih ada," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pihaknya masih mendalami perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Tentu nanti kita untuk ke depannya akan kita sampaikan lebih lanjut gimana perkembangannya. Tentu kan tidak berhenti sampai di sini. Nanti kita lihat fakta-faktanya di lapangan apakah ada tersangka baru atau tidak, seperti itu. Tentu kan kita kalau menetapkan tersangka kan harus ada alat bukti, minimal dua alat bukti," ujar Adrian.

Kasus ini bermula saat korban Robin diduga dianiaya oleh AT bersama anak dan istrinya di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Jumat (5/6) lalu. Perselisihan diduga dipicu saat kendaraan korban berpapasan dengan AT di depan rumah AT. Mobil korban kemudian melintasi polisi tidur sehingga mengeluarkan suara yang diduga memicu emosi tersangka, yang berujung pada penganiayaan hingga korban mengalami luka-luka di tubuhnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags