Badan Gizi Nasional (BGN) menduga adanya keterlibatan oknum internal pada periode sebelumnya dalam pengiriman dana ke rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah. Dugaan ini muncul setelah pemeriksaan menemukan anomali pada 414 SPPG, termasuk rekening ganda dan dana yang masuk ke dapur yang belum beroperasi.
Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami motif di balik pengiriman dana tersebut. “Kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini (uang),” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7). Namun, ia menegaskan bahwa pembuktiannya diserahkan kepada penegak hukum.
Menurut Sudaryono, setidaknya ada dua kemungkinan yang sedang didalami: adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana atau sekadar upaya meningkatkan angka serapan anggaran. “Kalau mens rea kejahatan, mungkin dia niat mau nyuri, atau bisa jadi dia hanya ingin ngirim ke banyak rekening supaya kelihatan serapan anggarannya tinggi,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengiriman dana ke banyak rekening dapat membuat penyerapan anggaran terlihat tinggi, yang kerap dianggap sebagai indikator kinerja baik sebuah lembaga. “Serapan tinggi itu adalah sama dengan prestasi yang baik dari sebuah lembaga,” tuturnya. Namun, jika ditemukan indikasi niat jahat untuk mengambil uang negara, BGN akan menyerahkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Soroti Penggunaan Bahan Baku Subsidi
Selain persoalan rekening, BGN juga menyoroti penggunaan bahan bersubsidi seperti gas melon dan MinyaKita di dapur SPPG. Sudaryono mengatakan BGN telah menerbitkan surat edaran larangan penggunaan bahan subsidi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski aturan tersebut sebenarnya sudah ada sebelumnya.
“Kita kirim surat edaran dan clear, di peraturan sebetulnya di yang lalu-lalu juga sudah dikasih tahu,” katanya. Namun, BGN masih menemukan kemungkinan adanya dapur yang menggunakan bahan bersubsidi. Karena itu, BGN berencana melakukan investigasi dan meminta selisih harga dikembalikan ke kas negara jika ditemukan pelanggaran.
Sebagai contoh, jika SPPG seharusnya menggunakan minyak goreng biasa tetapi justru membeli MinyaKita yang harganya berbeda, selisih harga tersebut akan dihitung berdasarkan jumlah pemakaian. “Selisih dikali berapa dia pakai, ada kemungkinan sesuai dengan hasil investigasi kita nanti kita minta untuk kembalikan ke kas negara,” jelas Sudaryono.
Artikel Terkait
Anggaran Terbesar 2027: BGN, Kementerian Pertahanan, dan Polri
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Sebut Sjafrie Sempat Diberi Tahu Soal Fitnah
BGN Akan Terapkan Chemical Test di Seluruh Dapur MBG Usai Kasus Keracunan di Karo
Tiga Minggu Menjabat, Kepala BGN Tutup 1.300 Dapur MBG