MUI Ganti Istilah LGBT dengan LGSP, Siapkan RUU Anti-LGSP

- Jumat, 31 Juli 2026 | 15:30 WIB
MUI Ganti Istilah LGBT dengan LGSP, Siapkan RUU Anti-LGSP

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, menilai penggunaan istilah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) selama ini merupakan bentuk eufemisme yang mengaburkan makna perilaku menyimpang. Menurutnya, istilah tersebut terlalu halus sehingga masyarakat tidak lagi memandangnya sebagai pelanggaran moral.

Untuk itu, MUI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempopulerkan istilah baru: LGSP, singkatan dari Lesbi, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Melalui istilah ini, MUI ingin mengembalikan substansi hukum bahwa perbuatan tersebut terlarang secara agama dan hukum positif.

Pernyataan itu disampaikan Ni'am di sela-sela Konferensi Internasional Annual International Conference on Fatwa Studies (IACFS) ke-10 yang berlangsung di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Senin malam (27/7/2026). Ia menjelaskan, di tengah masyarakat terjadi deviasi nilai yang sengaja diperhalus melalui istilah. "MUI dengan sadar mendobrak istilah LGBT dan mengembalikannya pada istilah LGSP agar masyarakat paham bahwa ini adalah tindakan kriminal dan perbuatan terlarang," ujarnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu mengingatkan, jika pengaburan istilah ini dibiarkan, penyimpangan moral perlahan akan dianggap lumrah dan akhirnya dimaklumi sebagai kebenaran. Karena itu, fatwa MUI tidak berhenti pada penetapan hukum normatif, tetapi berlanjut pada upaya perubahan sosial dan pembangunan kesadaran publik.

RUU Anti-LGSP Disiapkan

Sebagai langkah konkret, MUI tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-LGSP yang akan disodorkan kepada DPR dan pemerintah. "MUI secara proaktif menghidupkan fatwa ini melalui penguatan regulasi. Kami menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang yang insyaallah dalam waktu dekat akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR," kata Ni'am di hadapan ratusan ulama dan akademisi internasional.

Langkah tegas ini, menurut Ni'am, merupakan bagian dari pilar himayatul ummah, yaitu fungsi fatwa dalam melindungi masyarakat dari kerusakan moral. Ia mencontohkan, fatwa pornografi dan pornoaksi di masa lalu berhasil menjelma menjadi Undang-Undang Pornografi. "Kehadiran rintisan RUU Anti-LGSP ini diharapkan dapat menjadi benteng hukum yang melindungi moralitas bangsa dan keharmonisan masyarakat," tambahnya.

IACFS ke-10 yang berlangsung pada 26-28 Juli 2026 mengusung tema "Peran Fatwa dalam Mewujudkan Perdamaian Global dan Keharmonisan Umat". Forum ini menghimpun 63 pemakalah terpilih dari Indonesia serta berbagai negara sahabat, seperti Palestina, Yaman, Malaysia, Pakistan, hingga Thailand. Turut hadir dalam pembukaan acara tersebut jajaran pimpinan MUI, di antaranya Ketua Umum MUI Anwar Iskandar, Ketua MUI Bidang Ukhuwah Zaitun Rasmin, Wasekjen MUI Bidang Fatwa Aminuddin Yaqub, serta Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags