Pakar telematika Roy Suryo menghadirkan ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya dalam sidang praperadilan ketiga terkait gugatan ganti rugi Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang dinilainya tidak sah. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026), tim kuasa hukum Roy memutar sejumlah video yang memperlihatkan momen penahanan dan berbagai reaksi publik.
Video yang ditayangkan antara lain menampilkan karangan bunga yang dikirim ke depan Polda Metro Jaya dan UGM setelah Roy dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditahan. Karangan bunga itu berisi pesan apresiasi terhadap polisi. Selain itu, ada rekaman Roy saat dibawa dari tahanan Polda Metro Jaya ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan. Dalam rekaman itu, Roy terlihat berjalan mengenakan masker dan baju biru, dikerumuni awak media.
Menanggapi tayangan tersebut, Didit Wijayanto menilai publikasi yang masif terhadap penahanan seseorang dapat menimbulkan kerugian imateriel. "Kalau saya melihat video-video tayangan tadi, itu kita bisa ibaratkan sebagai the power of media. Jadi ini adalah satu serangan yang menyerang kejiwaan kita, berdampak kerugian imateriel," ujarnya di persidangan.
Menurut Didit, penahanan yang seharusnya menjadi proses hukum biasa menjadi terkesan luar biasa karena disebarluaskan ke publik. "Penahanan itu harus diketahui oleh publik secara luas di hadapan masyarakat sehingga untuk mempermalukan penahanan tersebut. Jadi dampaknya berlipat-lipat," katanya.
Ia juga menyoroti tayangan karangan bunga yang diputar di persidangan sebagai faktor yang dapat memperbesar dampak psikologis terhadap orang yang ditahan. "Kalau misalnya dibilang itulah breakdown dari kerugian yang akan dialami oleh seorang yang dilakukan penahanan, penangkapan secara tidak sah," ujarnya.
Praperadilan ketiga Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta ganti rugi materiel Rp106 juta dan imateriel Rp100 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Artikel Terkait
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga
Roy Suryo Yakin Jadi Target Utama Kasus Ijazah Jokowi, Minta Dokter Tifa Tenang
Praperadilan Eks Wakil Kepala BGN atas Kasus Makan Bergizi Gratis Ditolak
Roy Suryo Nilai Pemanggilan Oegroseno oleh Kortas Tipikor Polri sebagai Kriminalisasi