PDIP Tolak Insentif Tambahan Kepala Daerah Berbasis PAD, Usul Gaji Tinggi dengan Disinsentif

- Kamis, 30 Juli 2026 | 16:40 WIB
PDIP Tolak Insentif Tambahan Kepala Daerah Berbasis PAD, Usul Gaji Tinggi dengan Disinsentif

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menolak wacana pemberian insentif tambahan bagi kepala daerah yang dikaitkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, sistem yang lebih ideal adalah memberikan gaji dan insentif tinggi, namun dengan konsekuensi pemotongan jika target PAD tidak tercapai.

Pernyataan itu disampaikan Deddy dalam rapat dengan pendapat umum Komisi II DPR bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan para perwakilan kepala daerah, Kamis (30/7/2026).

"Saya menolak kalau itu dikaitkan dengan PAD, misalnya. Memaksa kepala daerah ngejar-ngejar pajak supaya dapat tambahan, nggak boleh. Yang harus dilakukan kalau menurut saya, kita kasih gaji dan insentif yang tinggi, ya, tetapi ada disinsentif. Kalau target PAD-nya nggak tercapai, hilang itu barang. Itu baru benar kalau menurut saya," kata Deddy.

Berdasarkan simulasi yang dilakukan, Deddy memperkirakan gaji bersih yang dibawa pulang kepala daerah bisa mencapai di atas Rp100 juta. "Ya, kalau bicara ideal memang, kalau berbagai simulasi yang kami lakukan, gara-gara Pak Bursah kita balik ke Jakarta, coba-coba simulasi, Pak, kita itu memang di kisaran Rp100 sampai Rp130 juta, ya, take home pay," katanya.

Dia menekankan bahwa kenaikan gaji tidak bisa dilakukan secara mendadak. Perlu ada perhitungan dan simulasi yang matang. "Pertama, pendekatan rasio terhadap UMR, Pak. Di beberapa negara lain seperti Filipina dan Thailand ada itu rasio berbasis apa namanya, rasio UMR dan gaji itu, Filipina dan Thailand," ucapnya.

"Ada pendekatan beban fiskal daerah, bisa besar, kecil, menengah, dan sebagainya, bisa masuk ke sana. Ada pendekatan risiko jabatan dan segala macam, itu bisa masuk ke sana. Ada beberapa yang lain yang bisa kita pakai, Pak," tambahnya.

Deddy mengakui bahwa kenaikan gaji kepala daerah memang perlu, mengingat sudah 20 tahun tidak ada penyesuaian. "Tetapi jangan mencederai rasa keadilan masyarakat. Dan nggak ujug-ujug, Pak," kata dia.

"Nanti dimusuhin kita. Kita masih pusing mikirin P3K, ini keluarnya nanti headline-nya jorok, Pak. Dimusuhin kita berbulan-bulan nanti, Pak. Oleh karena itu saya kira kita harus punya basis judgement yang baik untuk sampai ke sana," ujarnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags