Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menilai keputusan DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menonaktifkan tiga anggotanya sebagai langkah yang adil. Ketiga anggota tersebut diduga mengintimidasi dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha hingga mengakhiri hidupnya. Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kami menghormati dan memberikan apresiasi terhadap apa yang menjadi keputusan DPRD TTU yang menonaktifkan ketiga anggota DPRD itu. Saya kira itulah keputusan yang paling 'fair' yang bisa diambil dalam situasi saat ini, di mana proses hukum sedang berjalan," kata Doli kepada wartawan, Kamis (29/7/2026).
Doli meyakini keputusan tersebut telah melalui prosedur yang matang. Golkar kini menunggu proses hukum yang melibatkan salah satu kadernya, Therensius Lazakar. "Saya yakin keputusan itu sudah melalui pertimbangan yang cukup matang, sesuai prosedur, melalui BKD dan diputuskan secara bulat pada rapat paripurna," ucapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional dan transparan. "Kita tunggu saja proses hukum selanjutnya. Kita berharap aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya, bekerja secara profesional, objektif, transparan dan membuka kasus ini dengan terang benderang. Kita percayakan sepenuhnya kepada bapak atau ibu kepolisian," sambungnya.
Tiga anggota DPRD TTU yang dinonaktifkan adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Robert Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDIP. Keputusan itu diambil dalam sidang paripurna setelah Badan Kehormatan DPRD TTU merekomendasikan pemberhentian sementara.
"Tadi sudah sidang paripurna untuk mengumumkan keputusan Badan Kehormatan DPRD TTU, terkait pemberhentian sanksi terhadap tiga anggota DPRD yang dilaporkan oleh almarhum dokter Icha dan keluarganya. Tadi keputusan BK adalah pemberhentian sementara dari anggota DPRD TTU," ujar Ketua DPRD TTU Kristoforus Efi.
Kristoforus menjelaskan, pemberhentian sementara itu didasarkan pada proses pidana atas dugaan intimidasi yang masih berjalan di Polda NTT. Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, sehingga DPRD TTU menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. "Kami sangat menghargai proses hukum di Polda NTT, tetapi kami juga tetap memang teguh prinsip praduga tak bersalah. Sehingga dasar itu yang menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara," jelas politikus Partai Golkar itu.
Artikel Terkait
BK DPRD TTU Berhentikan Sementara Tiga Anggota Dewan Terkait Intimidasi ke Tenaga Kesehatan
Golkar Setuju dengan Surya Paloh soal Pentingnya Sportivitas Pemilu 2029
Kericuhan di DPRD Riau Dinilai Memalukan, Golkar Minta Maaf
Keluarga Dokter Icha Laporkan Tiga Anggota DPRD TTU ke Badan Kehormatan