Kepolisian Daerah Lampung memusnahkan barang bukti narkotika dan senjata api ilegal di halaman Gedung Serbaguna Presisi Polda Lampung, hari ini. Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf memimpin langsung kegiatan yang turut dihadiri Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam XII/Raden Intan Mayjen TNI Christomei Sianturi, serta unsur Forkopimda dan instansi terkait.
Helfi menjelaskan, posisi geografis Lampung sebagai pintu gerbang Sumatera menuju Jawa membuat provinsi ini rawan terhadap peredaran gelap narkotika. "Situasi ini tidak bisa kita biarkan. Polda Lampung berkomitmen penuh mendukung program Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi bangsa sehingga tidak boleh diberi ruang sedikit pun di Bumi Ruwa Jurai," tegasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2026).
Selain ancaman narkotika, Kapolda menyoroti maraknya kejahatan konvensional seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor yang kerap menggunakan senjata api rakitan. Karena itu, Polda Lampung mengedepankan langkah preemtif, preventif, dan represif, serta mengajak masyarakat menyerahkan senpi rakitan secara sukarela.
Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Polda Lampung mengungkap 29 kasus narkotika dengan 35 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 119,1 kilogram sabu, 58,2 kilogram ganja, 35.166 butir ekstasi, 19.996 butir pil happy five, 4.484 piece etomidad, dan 2.500 gram etomidad cair. Nilai ekonomisnya mencapai sekitar Rp264,979 miliar.
Menurut Helfi, pemusnahan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 829.264 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Seluruh barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tanggamus.
Polda Lampung bersama jajaran Polres juga menerima penyerahan sukarela 166 pucuk senjata api rakitan dan 114 butir amunisi dari masyarakat, terdiri dari 147 pucuk senpi laras pendek dan 19 pucuk laras panjang. Helfi mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat yang berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban.
Ia mengajak masyarakat memanfaatkan Aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110 untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika dan kepemilikan senpi ilegal. "Masyarakat tidak perlu menghadapi pelaku secara langsung. Cukup laporkan melalui aplikasi Siger Presisi atau layanan Kepolisian 110, selanjutnya petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional," ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan pengujian sampel barang bukti, penandatanganan berita acara pemusnahan, dan pemusnahan simbolis menggunakan mesin insinerator. Gubernur Lampung bersama Kapolda dan Pangdam turut melakukan pemusnahan simbolis. Senjata api ilegal hasil penyerahan masyarakat juga dimusnahkan sebagai wujud komitmen bersama menciptakan Lampung yang aman, tertib, dan bebas dari narkotika serta senpi ilegal.
Melalui sinergi antara pemerintah provinsi, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan pemberantasan narkotika dan peredaran senpi ilegal semakin efektif, mendukung terwujudnya Lampung Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Artikel Terkait
Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota Terlibat Narkoba
Bareskrim Serahkan Enam Anggota Polres Tangsel ke Paminal Terkait Narkoba
Prabowo Ancam Larang Total Vape Jika Disalahgunakan untuk Narkoba
Pemerintah Siap Larang Vape Jika Terbukti Jadi Celah Peredaran Narkotika