Kejaksaan Agung melalui Tim Sembilan kembali memeriksa tujuh saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi seluruh saksi memenuhi panggilan pada Selasa (28/7).
Ketujuh saksi terdiri dari tiga pihak swasta berinisial WF, BM, dan H, serta empat penyidik kepolisian. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam perkara yang menjerat Febrie.
“Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud dan belum ada proses atau tindakan hukum lainnya,” ujar Anang.
Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus pencucian uang. Penetapan ini berkaitan dengan temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan demikian, Febrie kini menjadi tersangka dalam dua perkara: kasus PT Asabri dan kasus pencucian uang. Sementara itu, dalam dua kasus lain penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026 belum ada tersangka yang ditetapkan.
Hingga berita ini diturunkan, Febrie telah ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia membantah seluruh tuduhan dan mengklaim telah dikriminalisasi.
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung Beberkan Empat Alat Bukti Penetapan Tersangka Eks Wakil Kepala BGN
Kejagung Ungkap Pemborosan Rp 10,5 Triliun Per Tahun dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejagung Minta Praperadilan Eks Pejabat BGN Ditolak