Warga Gugat UU Perkeretaapian ke MK, Minta Tiket Gratis untuk Anak 0-5 Tahun

- Selasa, 28 Juli 2026 | 17:00 WIB
Warga Gugat UU Perkeretaapian ke MK, Minta Tiket Gratis untuk Anak 0-5 Tahun

Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat Undang-Undang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta MK mengubah aturan agar anak usia 0-5 tahun mendapat fasilitas tiket gratis.

Dalam permohonan uji materi yang diajukan terhadap Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, pemohon mempersoalkan kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak usia tiga tahun ke atas membeli tiket dengan harga dewasa. Padahal, aturan tersebut menyebutkan bahwa penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.

“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonan tersebut.

Pemohon menilai Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan secara jelas makna 'fasilitas khusus' dan cakupan usia 'anak di bawah lima tahun'. Akibatnya, operator perkeretaapian memanfaatkan celah ini untuk membatasi hak anak melalui aturan komersial.

“Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai bentuk 'fasilitas khusus' dan cakupan usia 'anak di bawah lima tahun', timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial,” ujar pemohon.

Pemohon juga menyebut aturan yang mewajibkan anak usia tiga hingga lima tahun membayar tarif dewasa melanggar hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus bagi anak balita menjadi hilang.

“Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945,” kata pemohon.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya, menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa 'fasilitas khusus' bagi anak di bawah lima tahun termasuk karcis gratis, dan frasa 'anak di bawah lima tahun' dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh. Pemohon juga meminta putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags