Nasib Pengemudi Ojol di RUU Ketenagakerjaan Masih Mengambang

- Selasa, 28 Juli 2026 | 16:42 WIB
Nasib Pengemudi Ojol di RUU Ketenagakerjaan Masih Mengambang

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago mengungkapkan bahwa belum ada keputusan final terkait pengaturan pengemudi ojek online (ojol) dalam RUU Ketenagakerjaan. Pernyataan itu disampaikan usai rapat panitia kerja (panja) RUU Ketenagakerjaan di masa reses, Selasa (28/7).

Irma mengatakan isu tersebut memang telah masuk dalam pembahasan panja, namun masih pada tahap awal. DPR, menurutnya, masih menunggu perkembangan lebih lanjut, termasuk keputusan pemerintah.

“Ada dong, ada (dibahas). Tapi kan kita masih belum mendapatkan surat, Keputusan Presiden-nya, ya kan. Masih kita bahas di usulan-usulan, ya. Masih di naskah akademiknya,” ujar Irma di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia menambahkan, belum ada kepastian apakah pengaturan pekerja platform digital akan dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan, dibuat dalam undang-undang tersendiri, atau diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Pemerintah (PP).

“Nanti, ya, kita putuskan, apakah itu nanti akan masuk di undang-undang sendiri, atau masuk di Undang-Undang Ketenagakerjaan ini, atau bagian dari kebijakan pemerintah dalam di Perpres atau Peraturan Pemerintah, kita masih belum bisa kita putusin sekarang. Karena masih di Panja ini,” jelasnya.

Panja RUU Ketenagakerjaan tetap bekerja selama masa reses DPR. Pembahasan dijadwalkan berlangsung mulai 27 Juli hingga 4 Agustus untuk menyelesaikan tahap panja sebelum masuk ke tahapan berikutnya.

“Iya. Dari tanggal 27 sampai tanggal 4 kita menyelesaikan Panja. Setelah itu nanti kan baru masuk ke pengusulan, kan, apakah ini inisiatif pemerintah atau inisiatif DPR, kan,” ujarnya.

Irma menjelaskan, panja dibentuk sebagai tahapan awal sebelum RUU Ketenagakerjaan diajukan sebagai usul resmi DPR. “Panja Undang-Undang Ketenagakerjaan. Sebelum dibahas untuk menjadi usulan DPR RI, tentu kita bikin Panja dulu, kan. Nah, ini Panja-nya lagi kerja nih sekarang. Itu aja sih,” pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags