Pemerintah resmi menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, atau bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Keputusan ini diumumkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
"Kalau itu kan memang sudah semua sepakat di situ," ujar Maman. "UMKM, pengusaha mikro," tegasnya.
Dengan status baru ini, para pengemudi ojol disebut akan memperoleh sejumlah keuntungan, salah satunya fleksibilitas waktu bekerja. "Misalnya dari segi fleksibilitas waktu, insya Allah dengan dia statusnya UMKM, teman-teman saudara-saudara kita yang ojol mereka punya fleksibilitas waktu," imbuh Maman.
Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan bahwa pengemudi ojol akan otomatis berstatus sebagai pelaku usaha mikro di sektor transportasi online. Maman menegaskan, para pengemudi tidak perlu mendaftarkan diri secara khusus karena status tersebut diberikan secara otomatis.
"Secara otomatis. Secara otomatis," kata Maman saat ditemui di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Maman meminta publik melihat tujuan utama kebijakan ini. Pemerintah ingin pengemudi ojol memperoleh pemberdayaan dan perlindungan, sekaligus mendorong mereka memiliki sumber pendapatan tambahan melalui kegiatan wirausaha.
Dengan status sebagai pelaku usaha mikro transportasi online, pengemudi ojol berhak mengakses berbagai fasilitas, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan fasilitas perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kementerian UMKM bersama perusahaan aplikasi transportasi online akan menyiapkan program pendampingan serta memetakan peluang usaha yang bisa dijalankan para pengemudi.
Artikel Terkait
BCA UMKM Fest 2026 Resmi Dibuka, 1.600 Pelaku Usaha Ikut Serta
Rp50 Miliar Disiapkan untuk Permodalan UMKM Sumut
Jamuan Rakyat di Istana: Kuliner UMKM Meriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Perayaan Kolaborasi BeliLokal Dorong Pertumbuhan UMKM dan Produk Lokal