Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memulai hari pertamanya sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa perlakuan istimewa. Ia bahkan ikut menikmati menu sarapan sederhana yang sama dengan tahanan lainnya: telur ceplok, bihun, nasi putih, dan teh.
Demikian disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai menjenguk kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Senin (27/7). Menurut Febri, Febrie sepenuhnya mengikuti aturan yang berlaku di dalam rutan. "Tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Ada telur ceplok, bihun, nasi putih sama teh," kata Febri.
Febri memastikan tidak ada perlakuan khusus yang diterima Febrie. "Dan itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya," lanjutnya.
Febrie ditahan di Rutan KPK sejak Jumat (24/7) malam. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Rudi Margono menjelaskan, penempatan Febrie di Rutan KPK dipilih dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya untuk memberikan perlindungan terhadap yang bersangkutan.
"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya," kata Rudi. Menurut dia, penahanan di Rutan KPK juga dilakukan demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum. "Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujarnya.
"Oleh karenanya untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal," sambung Rudi.
Sebelum ditahan, Febrie terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait temuan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah saat Polri menggeledah sejumlah lokasi termasuk rumah Febrie di Sentul.
Dengan penetapan tersangka ini, Febrie menjadi tersangka dalam dua kasus. Pertama, kasus pemerasan dan pencucian uang dalam penanganan kasus PT ASABRI. Kedua, kasus TPPU tersebut. Sementara itu, dalam dua kasus lain penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan korupsi pengadaan batu bara 2018-2026 belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sebelum ditahan, Febrie menyangkal semua tudingan yang diarahkan kepadanya. Ia menyebut penetapan tersangkanya sebagai bentuk kriminalisasi.
Artikel Terkait
Kejagung Panggil Sembilan Saksi Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie, Tiga Hadir
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Enggan Berspekulasi soal Kematian Misterius Sutrimo
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pengusutan Tuntas Kematian Sutrimo di Depan Klinik Mordent
Febrie Adriansyah Sarapan Bihun dan Telur Ceplok Bersama Tahanan Lain di Rutan KPK