Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal dalam Sepekan

- Senin, 27 Juli 2026 | 18:20 WIB
Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit Tambang Emas Ilegal dalam Sepekan

Polres Kuantan Singingi memusnahkan 24 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) dalam operasi yang berlangsung selama sepekan, 17 hingga 23 Juli 2026. Penindakan dilakukan di 10 titik yang tersebar di lima kecamatan, yakni Singingi Hilir, Singingi, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, dan Kuantan Hilir.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana mengatakan, pihaknya tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif. "Selama satu minggu ini, kami telah melaksanakan penindakan di 10 TKP di beberapa kecamatan. Selain penegakan hukum, kami juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui kegiatan mitigasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (27/7/2026).

Upaya penanganan PETI, menurut AKBP Hidayat, juga mencakup edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas PETI. Mari kita cegah kerusakan alam serta hindari terjadinya korban jiwa akibat aktivitas penambangan ilegal tersebut," imbuhnya.

Sinergi dan Solusi Jangka Panjang

Polres Kuantan Singingi telah berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PETI di Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, Polres Kuansing bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, serta mendapat dukungan dari Kapolda Riau untuk mendorong percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

AKBP Hidayat menjelaskan, pembentukan WPR yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Pemerintah Provinsi Riau diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam penataan aktivitas pertambangan rakyat secara legal. "Dengan adanya WPR yang memiliki dasar perizinan yang jelas, diharapkan aktivitas pertambangan rakyat ke depan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan," pungkasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags