Tujuh orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan maut terhadap anggota TNI di Kabupaten Tangerang, Banten. Peristiwa itu dipicu oleh perselisihan antrean pesanan sate taichan.
"Kejadian berawal dari parkiran, di mana ada satu penjual sate taichan. Para pelaku memesan sekitar 4 porsi sate taichan. Namun, menurut korban, sate taichan tersebut milik korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, Senin (27/7/2026).
Kedua pihak terlibat adu argumen terkait antrean pesanan. Situasi memanas hingga para tersangka memukul korban, Prajurit TNI Prada Arif Budi Sampurna. Korban kemudian dikejar sejumlah orang. Salah satu pelaku yang membawa senjata tajam menikam korban berkali-kali.
"Jadi awal mula cekcok hingga kemudian ada beberapa orang yang memukul pertama kemudian mengejar hingga pada akhirnya di satu jalan raya korban dilakukan penusukan sebanyak 10 tusukan," katanya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, tepatnya di depan pertigaan Cluster Turquoise, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Jasad korban ditemukan pada Minggu (19/7) sekitar pukul 05.45 WIB.
7 Tersangka, 4 Klaster
Ketujuh tersangka berinisial BR (36), RRGB (22), MKN (28), EYR (21), AEL (22), SS (39), dan FNK (27). Wira menjelaskan, klaster pertama terdiri dari dua tersangka, MKN dan BR, yang berperan mengejar korban.
Artikel Terkait
Tiga Hari Tak Pulang, KD Tewas Dikeroyok Usai Kepergok Curi Ayam di Tabanan
Pria di Morowali Tewas Dikeroyok Massa Usai Dituduh Curi Motor
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan Maut Prajurit TNI di Tangerang, Terbagi dalam 4 Klaster
Anggota Komisi III DPR Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terduga Maling Ayam di Bali