Pakar Hukum Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

- Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50 WIB
Pakar Hukum Soroti Penanganan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terus menjadi sorotan. Para pakar hukum menilai kasus ini sangat serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Maria Silvya E. Wangga, mengingatkan agar proses hukum terhadap Febrie melibatkan struktur tertinggi di Kejaksaan Agung. Hal ini penting untuk menghilangkan keraguan publik mengingat Kejagung telah membentuk tim sembilan yang berisi jaksa senior dan pernah bertugas di KPK.

Menurut Maria, tim khusus itu harus memastikan seluruh barang bukti telah diverifikasi secara transparan. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejagung dan Polri dalam pengusutan kasus tersebut.

"Tim 9 yang dibentuk secara khusus dalam penanganan kasus eks Jampidsus ini harus melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian, untuk membuktikan bahwa barang bukti dan alat-alat bukti tersebut bukanlah barang palsu tapi asli. Sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini," tegas Maria di Jakarta, Kamis (23/7).

Ia mendorong penguatan independensi dalam proses penyidikan guna mencegah konflik kepentingan. Pengawasan eksternal, termasuk melalui Komisi Kejaksaan, perlu diperkuat agar proses hukum berjalan objektif.

Maria juga menekankan pentingnya pengusutan dugaan TPPU agar penyidik mampu menelusuri aliran dana dan mengungkap pihak-pihak yang terlibat hingga ke akar permasalahan. "Kalau sedikit peka dan memiliki nurani, maka dengarkanlah suara dan nurani rakyat, di mana masyarakat menginginkan adanya pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini agar terhindar dari konflik kepentingan dan seterusnya," paparnya.

Ia mempertanyakan apakah hukum benar-benar telah bekerja dalam kasus Febrie, siapa yang menjalankan proses penanganannya, bagaimana mekanismenya dimulai, serta hasil yang telah dicapai.

Sesalkan Pengalihan Penanganan Kasus

Maria menyesalkan pengalihan penanganan perkara Febrie dari kepolisian ke Kejagung. Mengingat Febrie adalah salah satu petinggi di Kejagung, pengalihan tersebut dinilai tidak dikenal dalam hukum acara pidana Indonesia dan menunjukkan adanya campur tangan kekuasaan.

"Hukum sebagai kata benda. Benda yang dimainkan oleh kekuasaan. Sehingga, kalau hukum di sini ditempatkan sebagai kata kerja maka seharusnya hukum sudah bekerja untuk kepentingan manusia, hukum harus aktif," imbuh Maria.

Sementara itu, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (BINUS), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai mekanisme pemulihan aset masih menjadi tantangan besar dalam penanganan perkara korupsi. Menurutnya, emas batangan maupun mata uang asing yang ditemukan penyidik tidak akan dapat sepenuhnya dikembalikan kepada negara apabila sistem perampasan aset belum diatur secara optimal.

"Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik," jelas Reza.

Reza menambahkan, perkara tersebut perlu diurai secara menyeluruh karena berdasarkan keterangan penyidik, dugaan keterlibatan mantan Jampidsus disebut berkaitan dengan sejumlah perkara besar, mulai dari kasus ASABRI, Krakatau Steel, hingga dugaan korupsi batu bara PLTU.

"Kasus korupsi ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah. Maka, aspek tindak pidana pencucian uang dan pelibatan orang-orang besar dalam kasus ini harus diusut dan dibongkar. Tidak boleh dalam penanganan kasus ini ada pihak-pihak yang dilindungi sekalipun itu orang-orang dekatnya presiden," pungkasnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags