Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat, 24 Juli 2026. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Febrie mangkir dari panggilan sebelumnya pada Rabu, 22 Juli 2026 dengan alasan kesehatan.
"Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menyasar dugaan TPPU yang dilakukan Febrie. Penerbitan ini dilakukan setelah Kejagung menerima barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
"Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus TPPU dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026," jelas Anang.
Dalam perkara ini, Kejagung menerima dua tersangka yang dialihkan dari Polda Metro Jaya: Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto. Total, Kejagung telah menerbitkan tiga Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie. Ketiganya mencakup dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout), serta perkara ASABRI.
Untuk menangani kasus ini, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, mayoritas di antaranya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Di kafe de'Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai senilai total sekitar Rp60 miliar, terdiri dari SGD3.130.000 (pecahan SGD100), USD889.965, dan Rp259.159.000. Sementara itu, di sebuah rumah di Sentul, tepatnya di Parahyangan Golf 2, ditemukan brankas tersembunyi berisi tujuh koper. Isinya antara lain 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, dan Rp100 juta. Total nilai temuan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Artikel Terkait
Komisi Kejaksaan Pantau Langsung Pemeriksaan Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Kejagung Periksa Saksi Dugaan TPPU Kasus Febrie Adriansyah, Libatkan KPK dan Polri
Skandal Eks Jampidsus Jadi Potret Korupsi Struktural dari Hulu ke Hilir
Hotman Paris Mundur sebagai Pengacara Febrie karena Kesehatan