Rokok elektrik atau vape kini menjadi celah baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang. Pemerintah pun berencana memperketat pengawasan tata niaga vape, bahkan tidak menutup kemungkinan melarang total produk tersebut jika hasil kajian menunjukkan risiko yang lebih besar.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago mengungkapkan, sekitar 39,5 persen pengguna perangkat vaping mengaku pernah menggunakan cairan rokok elektrik yang mengandung narkoba. "Ganja menjadi zat yang paling banyak digunakan, disusul MDMA dan kokain," ujarnya dalam sambutan di acara Hari Anti Narkotika Nasional di Balai Besar Rehabilitasi BNN, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).
Temuan itu menunjukkan bahwa vape tidak lagi sekadar alternatif rokok konvensional. "Berbagai fakta tersebut menunjukkan bahwa rokok elektrik telah berkembang menjadi salah satu media baru yang dimanfaatkan sindikat narkotika untuk mengedarkan zat terlarang secara terselubung," tambah Djamari.
Menko Polkam menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala BPOM, dan Dirjen Bea Cukai untuk segera menyusun aturan yang lebih ketat. "Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia," tegasnya.
Djamari bahkan meminta seluruh kementerian dan lembaga terkait tidak ragu mengambil langkah paling tegas. "Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ujarnya.
Artikel Terkait
BNN: 4,15 Juta Penduduk Terpapar Narkotika, Remaja Paling Rentan
Prabowo Sebut Ancaman Narkotika Masih Sangat Memprihatinkan
Menko Polkam: Keberhasilan Antinarkoba Bukan Ditakar dari Jumlah Penangkapan
Polda Sumut Sita Hampir 1 Ton Sabu dalam 3.865 Kasus Narkoba Sepanjang 2026