Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifauzia Tyassuma, atau dr Tifa, atas dakwaan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo. Dengan putusan sela itu, dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum dan sidang perkara tidak berlanjut.
Dalam sidang yang digelar Kamis (23/7), hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat karena mencampuradukkan dua rezim hukum yang berbeda. "Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa diterima. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum ... batal demi hukum," ucap hakim membacakan putusan.
Hakim juga memerintahkan pengembalian berkas perkara kepada penuntut umum. Tifa sebelumnya didakwa melakukan fitnah atau pencemaran nama baik melalui UU ITE atas pernyataannya yang menuding ijazah Jokowi palsu. Jaksa menyusun dakwaan secara alternatif dengan menggunakan Pasal 433 ayat (1) KUHP baru dan Pasal 310 KUHP lama.
Menurut hakim, meskipun jaksa memiliki kebebasan menentukan pasal, pencampuran dua rezim hukum yang berbeda menimbulkan ketidakpastian hukum. "Apabila dua pasal yang mengatur delik yang sama ditempatkan secara alternatif dalam dua rezim hukum yang berbeda, maka hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena menunjukkan penuntut umum tidak dapat menentukan pilihan pasal yang akan didakwakan," jelas hakim.
Hakim menilai jaksa seharusnya mampu menilai keberlakuan pasal mengingat dakwaan dan pelimpahan perkara dilakukan setelah KUHP baru berlaku. "Keragu-raguan dalam menentukan pasal yang didakwakan menunjukkan penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan," tegasnya.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan bahwa surat dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap agar terdakwa mengetahui secara pasti perbuatan yang didakwakan. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, dakwaan berpotensi batal demi hukum. "Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, perlawanan tim advokat terdakwa ... beralasan hukum untuk dikabulkan," ucap hakim.
Dengan putusan ini, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan. Berkas perkara dan seluruh barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum.
Artikel Terkait
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Dakwaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Dinyatakan Tak Cermat
Sidang Putusan Sela Dokter Tifa: Siap Terima Keputusan, Siap Lanjutkan Perjuangan
Rustam Effendi Klaim Temukan Pencetak Ijazah Jokowi di Pasar Pramuka, Siap Bersaksi di Pengadilan
Ahli Forensik Digital: Uploader Belum Tentu Pemilik Data, Perubahan Replikasi Bukan Manipulasi Objek Asli