Mangkir karena Sakit, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijadwalkan Ulang Diperiksa Kejagung

- Kamis, 23 Juli 2026 | 10:15 WIB
Mangkir karena Sakit, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dijadwalkan Ulang Diperiksa Kejagung

Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan. Febrie merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi dalam perkara dugaan TPPY. Selain Febrie, tiga saksi lainnya adalah Don Ritto (DR) serta dua orang berinisial NH dan TS.

"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).

"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," pungkasnya.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Polri sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari rumah itu, penyidik menyita emas seberat 74 kg serta uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah. Total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp476 miliar. Rumah itu belakangan diketahui digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags