Kejaksaan Agung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Jumat (24/7/2026) setelah ia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (22/7/2026) dengan alasan kesehatan. Febrie merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap empat saksi dalam perkara dugaan TPPY. Selain Febrie, tiga saksi lainnya adalah Don Ritto (DR) serta dua orang berinisial NH dan TS.
"Namun dari keempat orang saksi tersebut, dua orang tidak memenuhi panggilan yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan," kata Anang dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
"Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang," pungkasnya.
Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung. Kejagung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.
Polri sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari rumah itu, penyidik menyita emas seberat 74 kg serta uang dalam pecahan dolar Singapura, dolar AS, dan rupiah. Total nilai barang bukti tersebut mencapai Rp476 miliar. Rumah itu belakangan diketahui digunakan Don Ritto sebagai operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
Artikel Terkait
Kejagung Terbitkan Sprindik Baru TPPU Usut Harta Febrie Adriansyah
Kasus Eks Jampidsus Febrie Gerus Kepercayaan Publik pada Kejaksaan
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung
Febrie Adriansyah Tak Penuhi Panggilan Tim 9 Kejagung soal TPPU Emas 74 Kg, Alasan Kesehatan