DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional untuk Dibawa ke Paripurna

- Senin, 20 Juli 2026 | 14:00 WIB
DPR Sepakati RUU Pusat Finansial Internasional untuk Dibawa ke Paripurna

Komisi XI DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Kesepakatan itu menandai selesainya seluruh pembahasan tingkat I sekaligus membuka jalan bagi pengesahan regulasi yang bertujuan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Keputusan diambil dalam rapat kerja pada Senin (20/7/2026). Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menyatakan seluruh pembahasan telah rampung setelah melalui diskusi intensif bersama pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan.

Selama proses penyusunan, Panja menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 6, 8, dan 9 Juli 2026. Forum itu melibatkan akademisi, kementerian dan lembaga, otoritas sektor keuangan, hingga asosiasi profesi untuk menyerap masukan dalam penyempurnaan substansi RUU.

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU PFII, Mohamad Hekal, mengatakan draf akhir mengalami perubahan cukup besar dibandingkan usulan awal pemerintah. Jumlah materi bertambah dari tujuh bab dan 53 pasal menjadi 10 bab serta 73 pasal.

"Dalam memenuhi tugas konstitusional Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, Panja telah melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berjumlah 503 poin," ujar Hekal dalam rapat kerja.

"Kami memastikan setiap pasal yang dirumuskan mampu memberikan landasan hukum yang kuat bagi transformasi sektor keuangan nasional," sambungnya.

Draf final RUU PFII memuat berbagai pengaturan baru, mulai dari ketentuan umum, pembentukan dan tujuan Pusat Finansial Internasional (PFI), kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase, pengadilan khusus PFII, dukungan pemerintah pusat dan daerah, fasilitas perpajakan, hingga ketentuan mengenai penggunaan bahasa, hukum, mata uang asing, perizinan, serta transaksi keuangan. Ketentuan penutup juga mengatur pengecualian terhadap sejumlah peraturan dan amanat penyusunan aturan pelaksana.

Menurut Hekal, penyempurnaan draf dilakukan secara cermat bersama Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi agar setiap ketentuan memiliki kepastian hukum. Dia menilai regulasi tersebut dapat menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus memperluas kesempatan kerja.

"Kami berharap dengan diundangkannya RUU tentang PFII dapat menjadi upaya nyata dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan perluasan lapangan kerja. Ini adalah kontribusi efektif untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945," jelasnya.

Selain itu, Hekal menilai keberadaan RUU PFII akan memperkuat daya saing Indonesia di sektor keuangan global. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional yang ingin berinvestasi dan menjalankan kegiatan bisnis di Indonesia dengan standar internasional.

"Dengan disepakatinya RUU ini, kita memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan pelaku usaha internasional untuk berinvestasi dan melakukan operasional di Indonesia dengan standar global," ujar Hekal.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags