DPR Tunggu Usulan Presiden soal Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

- Senin, 27 Juli 2026 | 13:24 WIB
DPR Tunggu Usulan Presiden soal Calon Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo

Komisi XI DPR masih menunggu usulan nama calon Gubernur Bank Indonesia dari Presiden Prabowo Subianto setelah Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan Gubernur BI telah diatur dalam undang-undang. Presiden akan mengusulkan nama calon kepada DPR untuk kemudian dimintakan persetujuan melalui Komisi XI.

“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),” kata Dolfie kepada wartawan, Senin (27/7). Ia menambahkan, sepengetahuannya Komisi XI belum mendapatkan penugasan dari Badan Musyawarah untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengaku belum mengetahui alasan di balik pengunduran diri Perry Warjiyo. Meski demikian, ia menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry. Hekal menilai, hal terpenting saat ini adalah memastikan proses pergantian kepemimpinan di Bank Indonesia tidak mengganggu stabilitas moneter.

“Sekarang yang penting dalam proses pergantian GBI, peran BI dalam menjaga stabilitas kurs dan nilai rupiah juga harus terjaga,” ujar Hekal.

Ia juga menilai penunjukan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara telah sesuai. Hekal optimistis Destry mampu menjalankan tugas tersebut selama masa transisi dan meyakinkan pelaku industri bahwa BI dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara resmi mengumumkan pengunduran diri Perry Warjiyo pada Senin (27/7). Dalam konferensi pers di Gedung BI, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden telah menerima surat permohonan pengunduran diri tersebut dan menghormati keputusan Perry.

“Kemudian, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia, Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo, disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ungkap Prasetyo.

Perry Warjiyo mulai menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018 dan dipercaya untuk masa jabatan kedua pada 24 Mei 2023 hingga 2028. Sebelum menjadi Gubernur BI, pria yang kini berusia 67 tahun itu telah berkarier lebih dari tiga dekade di Bank Indonesia dan sempat menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior sejak 2013.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags