Karena itu, lanjut dia, majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan. Majelis memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Dan memberikan hak-hak terdakwa tentang hak dan martabat terdakwa, Ronald Tannur.
Vonis Ronald Tannur jelas jauh dari tuntutan JPU atau sidang sebelumnya. JPU menuntut Ronald Tannur dihukum 12 tahun dan membayar ganti restitusi pada keluarga korban atau ahli waris sejumlah Rp 263,6 juta. Korban yang dimaksud adalah Dini Sera.
Dini tewas pada Oktober 2023 di Surabaya. Setelah Dini dan Ronald menghabiskan waktu berdua di salah satu klub dan pub karaoke di salah satu mal Surabaya. Ronald Tannur adalah anak dari eks anggota DPR RI Edward Tannur
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Fairus Khalisa Putri: Debut Piala Asia di Usia 16 dan Perjalanan Tak Biasa dari Bek ke Kiper
Menjelang Akhir 2026, Indonesia Siap Deklarasikan Swasembada Padi dan Jagung
Zulhas Pastikan Swasembada Beras dan Jagung Segera Diumumkan
IMF Resmikan Kantor Regional di Shanghai, Fokus pada Negara Berkembang Asia-Pasifik