Bank Mandiri Taspen membuka tiga posko pengaduan untuk menampung laporan nasabah yang menjadi korban dugaan penipuan investasi oleh mantan pegawainya di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mendampingi para korban yang jumlahnya diperkirakan lebih dari seratus orang dengan total kerugian mencapai sekitar Rp25 miliar.
Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Mandiri Taspen, I Putu Agus Sinom Artawan, menyatakan pembukaan posko tersebut merupakan komitmen perusahaan untuk memberikan pelayanan cepat bagi nasabah terdampak.
"Bank Mandiri Taspen secara proaktif membuka tiga posko untuk membantu korban penipuan investasi. Kami ingin memastikan setiap pengaduan nasabah dapat diterima dan ditindaklanjuti dengan cepat," katanya di Purwokerto, Kamis malam.
Tiga posko tersebut berlokasi di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Markas Polresta Banyumas. Penempatan di tiga titik ini, menurut Sinom, bertujuan memudahkan nasabah menyampaikan laporan dan memperoleh informasi terkait perkembangan penanganan kasus.
Untuk mendukung operasional posko, perusahaan menurunkan sepuluh personel yang bertugas menerima pengaduan, mendata korban, dan memberikan informasi mengenai langkah-langkah yang perlu ditempuh. Sinom menegaskan seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti secepat mungkin sesuai prosedur.
"Petugas kami akan mendata seluruh pengaduan yang masuk dan langsung menindaklanjutinya secepat mungkin sesuai prosedur yang berlaku. Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah yang terdampak," ujarnya.
Bank Mandiri Taspen juga terus berkoordinasi dengan regulator dan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penyelidikan serta memastikan hak-hak nasabah mendapat perhatian. Sinom mengimbau nasabah menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi agar verifikasi dan tindak lanjut berjalan optimal.
Kasus ini mencuat setelah oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D (36) diduga menawarkan skema investasi kepada sejumlah nasabah dan masyarakat dengan menjanjikan keuntungan tertentu. Polresta Banyumas telah menetapkan perempuan tersebut sebagai tersangka dan menahannya sejak 7 Juni 2026.
Tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Ajun Komisaris Polisi Ardi Kurniawan, menyebutkan hingga saat ini jumlah korban yang telah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar. Ia mengimbau nasabah lain yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna mendukung proses penyidikan.
Penyidik juga akan mengembangkan kasus ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri aliran dana dan mencari kemungkinan adanya tersangka baru.
Artikel Terkait
Larissa Chou Resmi Gugat Cerai Ikram Rosadi ke Pengadilan Agama
KPK Siap Lelang 25 Kendaraan Mewah Hasil Sitaan Kasus Korupsi K3 di Kemenaker, Termasuk Ducati dan Nissan GT-R
Paris Larang Minum Alkohol di Ruang Publik saat Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Capai 40,9 Derajat Celsius
Pemerhati Politik Sebut Prabowo Jokowi Palsu, Kritik Ijazah hingga Relasi Kekuasaan