Mantan Ketua PN Kudus Dipecat karena Terima Uang Lelang Rp2 Miliar

- Rabu, 24 Juni 2026 | 17:30 WIB
Mantan Ketua PN Kudus Dipecat karena Terima Uang Lelang Rp2 Miliar

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kudus berinisial SW resmi dipecat sebagai hakim. Sanksi pemberhentian dengan tidak hormat itu dijatuhkan setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). SW terbukti menerima uang pembayaran objek lelang senilai sekitar Rp2 miliar.

Ketua Sidang MKH, Hamdi, membacakan putusan tersebut pada Rabu, 24 Juni 2026. “Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.

Pelanggaran etik ini bermula dari laporan bahwa SW menerima uang sebesar Rp1,9 miliar dan Rp150 juta saat masih menjabat Ketua PN Kudus pada 2022. Uang itu seharusnya digunakan sebagai biaya pembayaran objek lelang berupa rumah. Namun, proses lelang tidak berjalan melalui mekanisme yang berlaku. Uang justru dititipkan atau dikonsinyasikan kepada SW selaku Ketua PN Kudus. Alih-alih menyetorkannya ke bank sebagai pelunasan, SW tidak pernah menyerahkan uang tersebut sesuai kesepakatan.

SW mengakui penerimaan uang itu. Ia menyatakan dana tersebut digunakan untuk membangun CV pribadi, membayar kredit rumah, dan keperluan kantor.

Selain kasus lelang, selama 2020 SW juga dilaporkan menerbitkan penetapan yang tidak tercatat di buku register PN Kudus. Ia juga diduga menguasai harta waris secara tidak prosedural dan kerap menerima pihak berperkara di ruang kerjanya secara pribadi.

Pelanggaran serupa terulang saat SW menjabat Ketua PN Baturaja. Ia dilaporkan menerima sejumlah uang terkait pengurusan perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA, SW mengakui telah menerima Rp200 juta pada 2018, meskipun tidak mengingat sisa jumlah lainnya. Atas pelanggaran itu, SW pernah dijatuhi sanksi hakim nonpalu selama enam bulan pada 2023. Namun karena alasan kesehatan, ia kemudian ditetapkan sebagai Hakim Yustisial di PN Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, SW menyatakan niatnya untuk mengembalikan uang yang diterima. Namun pelapor meminta pembayaran dilakukan secara lunas. SW berencana mengganti uang tersebut melalui pinjaman bank. Rencana itu kandas karena pengajuannya ditolak. Ia tidak memperoleh rekomendasi dari Ketua PN Jakarta Selatan dengan pertimbangan kondisi kesehatan dan masih menunggu putusan MKH.

SW mengakui semua kesalahan yang telah diperbuat. Ia berharap majelis dapat menerima pembelaannya. Ia menyatakan tetap bersedia mengembalikan uang yang diterima, meskipun belum tahu cara melunasinya. Terlapor yang didampingi tim pembela dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) meminta majelis memberikan putusan yang proporsional, mengingat kondisi kesehatannya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MKH menilai tidak ada keterangan baru atau hal yang meringankan dalam sidang. Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah perbuatan SW yang tidak sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta belum mengembalikan uang yang diterima. MKH kemudian memutuskan untuk menguatkan Memorandum Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung Nomor KM.WAS/98/M/7/2023 tanggal 23 Juli 2023.

“Perbuatan terlapor melanggar Keputusan Bersama MA dan KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH, yakni: berintegritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, berperilaku adil, berperilaku jujur, bersikap profesional,” ujar Hamdi.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar